Forpeban dan Pemuda Islam Pertanyakan Laporan Kasus Dugaan KKN di Kejati Kalsel

TARGETPOST. NET – LSM Forpeban dan gabungan beberapa ormas lainnya seperti Pemuda Islam dan KPK APP  Kalsel kembali menyambangi pihak Kejati Kalsel.

Adapun dalam aksi damai yang digelar dihalaman instansi penegak hukum tersebut antara lain menyampaikan berbagai permasalahan hukum terkait adanya dugaan tipikor dan sekalian mempertanyakan perkembangan laporan yang pernah disampaikan waktu lalu.

Seperti adanya dugaan Penyimpangan (KKN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan yang telah pihaknya sampaikan beberapa waktu lalu, yakni termasuk,  adanya dugaan Praktik Jual Beli Jabatan.

Dugaan Setoran Wajib/ Praktik Pungutan Liar di lingKungan Sekretariat Daerah dan dugaan Pengambil-alihan/Penggelapan Aset Daerah (Barang Milik Negara).

” Tidak hanya itu, juga Kami pernah kemarin sampaikan yaitu dugaan KKN pada beberapa paket pekerjaan pengadaan langsung di Dinas Perikanan Kab. Tanah Bumbu TA. 2020, namun hingga kini pihak Kejaksaan tidak pernah memberitahukan perkembangannya, ” kata Din Jaya selaku Ketua Forpeban yang didampingi Ketua Pemuda Islam.

Dijelaskan,  ada terdapat 8 (enam) paket Pekerjaan Pengadaan Langsung di Dinas Perikanan Kab. Tanah Bumbu dengan total nilai Rp. 963.520.000.

” Anehnya beberapa paket pekerjaan tersebut diduga dikerjakan olen Penyedia yang sama dan pekerjaannya pun sejenis, dengan tempat dan/atau tanggal Kontrak yang sama dan berdekatan pekerjaan Paket Budidaya Lele di Kolam senilai Rp. 121.600.000, Pekerjaan Paket percontohan Budidaya Udang Sederhana senilai Rp. 88.900.000, dan Pekerjaan Paket budidaya Ikan Nila/Udang Galah Dengan Padi (Minapadi) senilai Rp. 77.600.000, ketiganya diduga dikerjakan oleh AHE dengan jenis pekerjaan yang sama paket budidaya ikan/udang, serta tanggal kontrak yang sama 18 Maret 2020.

” Pekerjaan Pengadaan Rempa Ikan senilai Rp. 199.320.000 dan Pekerjaan Pengadaan Mesin Dongteng 26 senilai Rp. 118.900.000, keduanya diduga dikerjakan oleh CV. KBU dengan jenis yang sama pengadaan mesin, serta tanggal Kontrak yarng berdekatan 10 November 2020 dan 12 November 2020 , ” papar Din Jaya.

Pekerjaan Pengadaan Mesin Kapal 24/26 HP senilai Rp. 70.000.000, Pekerjaan Pengadaan mesin kapal 26 PK/HP Untuk KUB Bahtera Telaga Mas Desa Sei Loban Kec. Sei Loban senilai Rp. 116.700.000, dan Pekerjaan Pengadaan Mesin Kapal 24 PK/HP Kepada KUB Anugerah Desa Setarap Kec. Satui senilai Rp. 170.500.000, ketiganya dikerjakan oleh CV. RAP dengan Jenis peKerjaan yang sama Pengadaan mesin Kapal, serta tanggal kontrak yang sama/berdekatan 9 November 2020 dan 2 paket lainnya tanggal 10 November 2020.

3. Dugaan KKN pada beberapa paket pekerjaan pengadaan langsung Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Tanah Bumbu TA. 2020.

Tidak hanya itu, ada terdapat 6 (enam) paket Pekerjaan Pengadaan Langsung di BPKAD Kab. Tanah Bumbu dengan total nilai Rp. 1.038.440.000. Anehnya beberapa paket pekerjaan tersebut dikerjakan oleh penyedia yang sama dan pekerjaannya pun sejenis, dengan tempat dan/atau tangeal kontrak yang sama dan berdekatan:

Pekerjaan Interior Ruangan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu seilai Rp.199.620.000, dan Pekerjaan Renovasi Bangunan Aula Kantor Kejaksaan Negeri senilai Rp. 98.120.000, keduanya dikerjakan oleh CV. KDI dengan lokasi pekerjaan yang sama (Kejaksaan Negeri), serta tanggal kontrak yang sama 7 Oktober 2020.

Pekerjaan Pemasangan Paving Blok Polres Tanah Bumbu senilai Rp. 199.850.000 dan Pembangunan Gudang Polres Tanah Bumbu, keduanya dikerjakan oleh CV. IKB dengan lokasi

pekerjaan yang sama (Polres Tanah Bumbu), serta tanggal kontrak yang berdekatan 18 Mei 2020 dan 20 Mei 2020 Pengadaan Barang (Sound System) yang akan diserahkan ke Kodim Tanah Bumbu senilai Rp. 146.300.000 dan Pengadaan Barang (Genset) yang akan diserahkan ke Kodim Tanan Bumbu senilai Rp. 194.700.000, keduanya dikerjakan oleh CV. SAM dengan lokasi yang sama (Kodim Tanah Bumbu), serta tanggal kontrak yang berdekatan 19 Oktober 2020 dan 25 Oktober 2020.

” Juga ada dugaan KKN pada beberapa paket pekerjaan pengadaan langsung di Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kab. Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020 dengan terdapat 19  paket Pekerjaan Pengadaan Langsung di Dinas PERKIMTAN Kab. Tanah Bumbu diduga dikerjakan oleh penyedia yang sama dan pekerjaannya pun sejenis,   dengan tanggal kontrak yang sama dan berdekatan. Seharusnya beberapa paket pengadaan/pekerjaan tersebut di konsolidasi atau digabung, dan harus melalui mekanisme lelang/tender sehingga Pemkab.  Tanbu

dapat memperoleh efesiensi harga dari persaingan harga dan penawaran peserta tender, namun hal tersebut tidak dilakukan, ” pungkas Din Jaya.

Ditambahkan,  dengan laporan yang disampaikan sekarang apabila tidak ada tindak lanjutnya atau memproses kasus dugaan KKN  tersebut oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, maka akan diporkan ke Kejagung RI.

” Kalau kasusnya tidak diproses maka akan Kami laporkan ke Kejagung RI di JKT, ” katanya. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *