Kuasa Hukum Rooswandi Salem Meminta Bebas Dalam Nota Pembelaan

TARGETPOST. NET – Banjarmasin. Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Sekda Kabupaten Tanah Bumbu  Rooswandi Salem kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. Namun kali ini persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, digelar pada hari Rabu (27/10) kemarin.

Dihadapan persidangan yang diketuai majelis hakim  Jamser Simanjuntak SH dengan didampingi kedua anggotanya A. Gawi SH, MH dan Arif Winarno SH dan turut hadir JPU Wendra SH dan Gandhi SH dari kejari Tanbu, serta TIM Penasehat Hukum dari Kantor Dhieno Yudhistira & Partners memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang arif dan bijaksana termasuk memohon agar klienya di bebaskan dari segala dakwaan, tuntutan dan mengembalikan harkat dan martabat klienya dalam keadaan semula.

Menurutnya, klien kami tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didakwakan oleh JPU.

“Dimana kami TIM Penasihat Hukum berpendapat bahwa di dalam fakta persidangan tidak ada satupun saksi yang menyatakan adanya intervensi dari terdakwa terkait adanya pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu di dalam pemerintahan kabupaten tanah bumbu, karena pengadaan tersebut telah di finalisasi dalam APBD dan telah disetujui oleh DPRD serta Pengguna Anggaran, hal ini sesuai dengan PERMENDAGRI Nomor: 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah didalam lampiran BAB 1 Poin 2 huruf (c) yang berbunyi “Penetapan Perda tentang APBD, Rancangan Perda tentang perubahan APBD dan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksana APBD harus telah mendapat persetujuan DPRD bersama Pengguna Anggaran atau Bupati sebagai pemilik kewenangan” sehingga dalam hal ini klien kami tidak terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang karena sifatnya hanya sebagai rekomendasi atas jabatanya” kata Dhieno Yudhistira, SH, MH

Tidak ada kewenangan berarti tidak ada penyalahgunaan kewenangan.

Kemudian dalam proses pengadaan semua telah dilaksanakan oleh Pengguna Anggaran masing-masing SKPD dan Klien kami bukan lah sebagai Pengguna Anggaran. Jadi jelas tidak ada peran dalam pelaksanaan pengadaan tersebut.

Untuk itu tambahnya, agar majelis hakim dalam putusanya nanti dapat  mengembalikan hak-hak klienya sebagai warga negara indonesia yang taat dan patuh terhadap Undang-Undang.

Untuk sekedar diketahui bahwa mantan sekda Tanbu dihadirkan dalam persidangan karena kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kursi beberapa tahun lalu. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *