LSM Forpeban Minta Kejati Kalsel Telisik Adanya Dugaan KKN dalam Lelang Jabatan dan Dugaan Pengalihan Aset Milik Pemkab. Balangan

Banjarmasin, TARGET.  LSM Forpeban bersama beberapa OKP antara lain IPPI Kalsel dan KPK APP Kalsel kembali menyuarakan aspirasinya kejalan.
Adapun penyampaian aspirasi dalam aksi damai tersebut disampaikan didepan Gedung Dewan Provinsi Kalimantan Selatan setelah itu bergeser ke Kajati Kalsel, yang orasi  langsung disambut Kajati diruang Penkum Kejati Kalsel setelah usai aksi.
Ketua LSM Forpeban Din Jaya mengatakan bahwa pihaknya meminta pihak Kejati Kalsel agar menyelidiki beberapa dugaan adanya penyimpangan
( KKN ) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan dan Banjarbaru dan Banjarmasin.
” Dari informasi yang kami peroleh kuat dugaan baik rotasi atau mutasi atau juga promosi jabatan dilingkungan pemerintahan Balangan tersebut diduga telah melenceng dari fungsi yang sesungguhnya, diantaranya sebagai
penyegaran,, peningkatan kinerja, dan pergantian pejabat yang memasuki rrasa pensiun, ” tuturnya dihadapan para awak media ditemui usai aksi.
Ditambahkan, adapun mutasi jabatan tersebut diduga dijadikan ajang permangku kepentingan ( oknum pejabat atau unsur pimpinan daerah ) yang disinyalir untuk mendapatkan uang atau meraup keuntungan pribadi dan kelompoknya.
Parahnya lagi, tambah Din Jaya kuat dugaan praktik jual beli jabatan agar ingin naik jenjang atau menjabat diposisi yang strategis ( Kepala Dinas atau pimpinan lainnya ) kuat dugaan dikenakan ” mahar ” yang besarannya tergantung dari posisi yang diinginkan.
” Menurut hemat kami bahwa dugaan  praktik jual beli jabatan terindikasi termasuk tindak pidana korupsii ( dugaan suap dan gratifikasi ), adapun sebagaimana telah diatur dan diancam pidana tipikor sesuai UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dgn UU no 20 thn 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Lanjutnya, diduga alasan tersebut hanya sebagai kedok untuk memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan wewenang atau jabatan yang ada padanya, kuat dugaan adanya tindak pada korupsi terkait penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang Undang RI No 31 tahun 1999 jo Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Pemberantasm Tindak Pidana Korupsi, dan bagi ASN/PNS yang terbukti terlibat dalam jual beli jabatan akan diberhentikan dengan tidak hormat (PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawal Negeri Sipil).
Selain itu tambah Din Jaya lagi, adanya dugaan Setoran Wajib atau Praktik Pungutan Liar di lingkungan Sekretariat Daerah,
Dimana kuat dugaan setiap bidang di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Balangan diduga
diwajibkan untuk menyetor uang senilal Rp. 10 Juta selama 4 bulan.
Dugaan setoran wajib ini tak ubahnya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan pemangku kepentingan
(pejabat/unsur pimpinan daerah) untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya dengan memanfaatkan wewenang/jabatan/sarana yang ada padanya.
Hal ini diduga termasuk tindak
pidana korupsi, UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait Pasal pemerasan dalam jabatan.
Juga, adanya dugaan Pengambil-alihan/Penggelapan Aset Daerah (Barang Mllik Negara) diantaranya beberapa perlengkapan/perabot/furniture di Rumah Dinas Kediaman Bupati Kab. Balangan diduga telah berpindah tangan, padahal barang-barang tersebut termasuk aset daerah/Barang MIlik Negara.
Menurut keterangan diduga perlengkapan tersebut bernilai ratusan juta rupiah dan masih dalam kondisi layak pakai, karena pengadaannya disinyalir dilakukan pada tahun 2020 waktu lalu.
” Dugaan pengambil-alihan beberapa perlengkapan di Rumdin Bupati tersebut diduga melibatkan Oknum Anggota DPRD Kab. Balangan, ” terangnya.
Dugaan Pengambl-alihan aset daerah/Barang Milik Negara dapat dikategorikan sebagai Dugaan Penggelapan (Pasal 372 KUHP), dan dugaan tindak pidana korupsi terkait adanya potensi kerugian negara, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo tentang Pemberantasan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditambahkan Din Jaya, selain itu dugaan Pekerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi Teknik Pada Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan (Paket 8) Kel. Landasan Ulin Timur, Jalan Semangat Baru, GG. Setia, GG. Taufik, GG. Buntu, Jalan Lingkungan RT.04 RW.09, Dinas PUPR Kota Banjarbaru TA. 2021.
3. Dugaan’ adanya Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSUD Ulin Banjarmasin Dugaan pemotongan insentif Nakes di RSUD UIin Banjarmasin yang diduga dilakukan oleh Oknum hingga mencapai 35%, selain diduga melanggar hukum juga telah melanggar hak para tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan. Meskl pemotongan insentif dikarenakan APBD hanya mampu mencairkan 65% saja dari pagu sesuai penetapan Kemenkes Rl, alasan ini diduga tidak dapat dibenarkart menurut peraturan, sebab insentif Nakes tersebut memiki payung hukum yang jelas dan merupakan ketetapan pemerintah yang harus dilaksanakan (Kepmenkes nomor uHK.01.07/MENKES/392/2020).
 diduga alasan tersebut hanya sebagai kedok untuk memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan wewenang atau jabatan yang ada padanya, kuat dugaan adanya tindak pada korupsi terkait penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang Undang RI No 31 tahun 1999 jo Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Pemberantasm Tindak Pidana Korupsi, dan bagi ASN/PNS yang terbukti terlibat dalam jual beli
jabatan akan diberhentikan dengan tidak hormat (PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawal Negeri Sipil).
Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan
Selain itu tambah Dim Jaya, adanya dugaan Setoran Wajib atau Praktik Pungutan Liar di lingkungan Sekretariat Daerah,
Dimana kuat dugaan setiap bidang di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Balangan diduga
diwajibkan untuk menyetor uang senilal Rp. 10 Juta selama 4 bulan. Dugaan setoran wajib ini tak ubahnya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan pemangku kepentingan
(pejabat/unsur pimpinan daerah) untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya dengan memanfaatkan wewenang/jabatan/sarana yang ada padanya. Hal ini diduga termasuk tindak
pidana korupsi, Uu No. 31 tahun 1999 Junto. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait Pasal pemerasan dalam jabatan.
Juga, adanya dugaan Pengambil-alihan/Penggelapan Aset Daerah (Barang Mllik Negara) diantaranya beberapa perlengkapan/perabot/furniture di Rumah Dinas Kedilaman Bupati Kab. Balangan diduga telah berpindah tangan, padahal barang-barang tersebut termasuk aset daerah/Barang MIlik Negara. Menurut keterangan diduga perlengkapan tersebut bernilai ratusan juta rupiah dan masih dalam kondisi layak pakai, karena pengadaannya disinyalir dilakukan pada tahun 2020 kemarin.
” Dugaan pengambil-alihan beberapa perlengkapan di Rumdin Bupati tersebut diduga melibatkan Oknum Anggota DPRD Kab. Balangan, ” terangnya.
Dugaan Pengambl-alihan aset daerah/Barang Milik Negara dapat dikategorikan sebagai Dugaan Penggelapan (Pasal 372 KUHP), dan dugaan tindak pidana korupsi terkait adanya potensi kerugian negara, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo tentang Pemberantasan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditambahkan Din Jaya, selain itu dugaan Pekerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi Teknik Pada Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan (Paket 8) Kel. Landasan Ulin Timur, Jalan Semangat Baru, GG. Setia, GG. Taufik, GG. Buntu, Jalan Lingkungan RT.04 RW.09, Dinas PUPR Kota Banjarbaru TA. 2021.
Dugaan’ adanya Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSUD Ulin Banjarmasin Dugaan pemotongan insentif Nakes di RSUD UIin Banjarmasin yang diduga dilakukan oleh Oknum hingga mencapai 35%, selain diduga melanggar hukum juga telah melanggar hak para tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan. Meskl pemotongan insentif dikarenakan APBD hanya mampu mencairkan 65% saja dari pagu sesuai penetapan Kemenkes Rl, alasan ini diduga tidak dapat dibenarkart menurut peraturan, sebab insentif Nakes tersebut memiki payung hukum yang jelas dan merupakan ketetapan pemerintah yang harus dilaksanakan (Kepmenkes nomor uHK.01.07/MENKES/392/2020).
” Patut diduga alasan tersebut hanya sebagai kedok untuk memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan wewenang atau jabatan yang ada padanya, kuat dugaan adanya tindak pada korupsi terkait penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang Undang RI No 35 ahun 1999 jo Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” pungkas Din Jaya.
Dalam pertemuan singkat tersebut Din Jaya mempertanyakan juga terkait dua OTT pegawai RSUD Ulin Banjarmasin baik oleh Polda Kalsel dan OTT Pengkab Amuntai oleh KPK. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *