Banjarmasin, TARGET. Sidang lanjutan perkara kasus dugaan penipuan sebesar 1 miliar dengan terdakwa Mantan Bupati Balangan Ansharuddin dengan agenda pembacaan amar putusan ditunda selama dua pekan.
Adapun hal tersebut disampaikan langsung Ketua PN melalui humas didampingi Jubir Aris Bawono Langgeng SH,MH.
” Lantaran belum siap Amar Putusannya, maka persidangan ditunda selama dua pekan kedepan, ” kata Aris Bawono yang juga selaku ketua majelis dalam perkara tersebut.
Untuk sekedar diketahui bahwa perkara kasus dugaan penipuan terhadap Dwi Putra Husnie Difling ( korban ) sebesar 1 miliar rupiah tersebut proses sidang bisa dibilang paling lama.
Pasalnya, perkara awal dulunya diketuai majelis hakim Sutarjo SH, MH, yang notabene sebagai Ketua Pengadilan Negerii Banjarmasin periode sebelumnya.
Dan sekarang sidangnya digelar kembali dengan susunan mejelis yang beda, yaitu ketua mejelis hakim Aris Bawono Langgeng SH, MH.
Adapun kererlambatan agenda sidang lanjutan terhadap mantan Bupati tersebut dikarenakan eksepsi pihak terdakwa dikabulkan.
Namun oleh pihak kejaksaan mengadakan perlawanan dan disetujui perkara disidang di Banjarmasin dengan berbagai pertimbang terutama dalam segi keamanan bila persidangan digelar Pengadilan Negeri Paringin, Kabupaten Balangan.
Selain itu, juga alasan pilkada di Balangan dimana Ansharuddin kembali maju dalam kontes pilkada tersebut, dan setelah pilkada selesai, kembali mantan orang nomor satu di Balangan tersebut menjalani sidang dugaan kasus cek kosong senilai 1 miliar rupiah, dengan agenda putusan hakim.
Sementara oleh JPU mantan Bupati dituntut selama 2 tahun penjara oleh JPU dari Kejati Kalsel.
Adapun oleh JPU menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah menyakinkan bersalah melawan hukum sebagaimana telah duatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
.
Adapun oleh pihak Tim Penasehat hukum M. Mauliddin Apdie SH, MH tetap kepada pendiriannya, yaitu meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Ansharuddin. Tim

