Sidang Agenda Duplik, Penasehat Hukum Minta Agar Hakim Vonis Sesuai Pledoi

Banjarmasin,  TARGET.  sidang lanjutan dengan agenda Dupiik perkara dugaan tipikor pada proyek WC Sehat dengan kedua terdakwa Ratna Kumala dan Ahmad Fauzian kembali digelar di pengadilan tipikor Banjarmasin,  Senin, ( 13/9 ) kemarin.
Sidang secara virtual tersebut diketuai
Majelis Hakim Sutisna Sawati SH dengan kedua anggotanya Fauzi SH dan A. Gawi SH, MH dan turut hadir hadir JPU M. Fadly dari Kejari HST.
Penasehat Hukum Jhonter S. W.Silaban,SH  mengatakan pada pokoknya pihaknya menyimpulkan atas nota pembelaan yang disampaikan dalam persidangan, bahwa Jpu dalam menghadirkan kleinnya sebagai terdakwa dinilainya salah orang,
” JPU menghadirkan klainnya dalam persidangan kami menilai adalah salah orang,  ” katanya
Menurutnya, hal ini terbukti didalam fakta persidangan dimana ada beberapa saksi yang dinilainya telah berperan aktif antara lain kedua saksi berinisial A.
” Kedua saksi berinisial A tersebut diduga kuat selaku peminjam, selaku pelaksana dan juga selaku penerima hasil pekerjaan 100 persen,  sementara sedangkan terdakwa Ahmad Fauzian tidak menerima hasil 100 persen tersebut, ” katanya saat ditemui usai sidang.
Dijelaskan,  dalam hal tersebut pihak JPU dalam Repliknya tidak menanggapinya, dengan demikian kami beranggapan JPU tidak membantah fakta hukum dalam persidangan.
Selanjutnya,  yang juga tertuang dalam pledoi bahwa JPU tidak membantah terutama dalam keterangan para saksi terutama kedua saksi yang berinisial A
dimana pada saat persidangan JPU sendiri secara jelas dan tegas dihadapan majelis hakim  bahwa saksi yang berinisial A tersebut bersedia untuk mengganti kerugian negara.
Dan hal ini juga telah kami sampaikan dalam nota pembelaan, namun JPU juga tidak menanggapinya, dan  artinya hal tersebut adalah benar.
Ditambahkan,  Jhonter, bahwa terdakwa tidak mengetahui proyek WC Sehat tersebut, dan bahkan dalam persidangan hal tersebut ditanyakan JPU kepada terdakwa secara berulang-ulang, dan selalu di jawab bahwa ia tidak mengetahui dan bahkan oleh majelis hakimpun menanyakan kembali apa yang ditanyakan tekait apakah mengetahui bahwa proyek tersebut dilaksanakan CV. Nusa Indah, dan iapun menjawab bahwa ia tidak mengerti dan tidak mengetahui.
” Ketidak tahuan tersebut berkesinambungan dengan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU. Yang mana dalam keterangannya mereka tidak pernah kenal dan bahkan ketemu, dan hal itu saling menguatkan, ” jelas pengacara yang cukup dikenal ini.
Bahwa hal pokok yang di permasalahkan JPU didalam dakwaan dan tuntutanya adalah  perbuatan terdakwa bertentangan dgn pasal 17 uu no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, yakni penyedia sebagaimana dimaksdu pada ayat (1) bertanggung jawab antara lain, Pelaksana kontrak, Kualitas barang dan jasa, dan juga Ketepatan perhitungan jumlah atau volume dan seterusnya.
Namun dalam fakta hukum yg terungkap dalam persidangan dan fakta dilapangan adalah Terdakwa bukanlah sebagai penyedia atau sebagai pelaksana kegiatan tersebut tetapi saudara berinisial A sebagai orang yang meminjam CV Nuda Indah, sehingga logika hukumnya bagaimana mungkin seseorang yang tidak melakukan sesuatu kegiatan dan tidak mengetahuinya dapat dibebankan suatu pertanggung jawaban pidana. Maka untuk itu kami berharap Majelis Hakim yang mulia dapat mempertimbangankan Pledoi yg kami sampaikan dan menilai setiap fakta yang terungkap dalam persidangan secara Objektif.
” Nah, pada prinsipnya  dalam hal ini Kami berkeyakinan bahwa Terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan proyek WC Sehat ini, tidak berperan secara aktif maupun tidak aktif, ” katanya.
Memang benar,  lanjutnya,  Terdakwa memang sebagai Direktur CV. Nusa Indah, namun dalam segi pelaksanaan atau roda perusahaannya diduga kuat dilaksanakan oleh Wakil Direktur berinisial N tersebut, yang juga sebagai saksi JPU waktu lalu.
Melalui Duplik yang disampaikan,lanjutnya,  bahwa pihaknya berkeyakinan mudah-mudahan keadilan kembali lagi baik terhadap terdakwa maupun terhadap masyarakat luas.
” Harapannya,  dalam putusan nanti Kami serahkan kepada majelis hakim yang mulia untuk mempertimbangkan fakta-fakta hukum secara objektif dan menentukan siapa yang salah, ” pungkasnya.
Sementara persidangan ditunda oleh majelis hakim pada Jum’at , 17 September 2021 mendatang dengan agenda Putusan.
Untuk diketahui,  sebelumnya kedua terdakwa dituntut JPU melanggar  Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Alas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *