Banjarmasin, TARGET. Ada beberapa hal yang terungkap dan bahkan terkesan menarik dalam persidangan perkara lanjutan perkara dugaan tipikor pada proyek Kursi Tunggu dan Kursi Rapat di Pemkab. Tanah Bumbu dengan melibatkan mantan Sekda Rooswandi Salem, saat sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa, ( 7/9) kemarin sore.
Terungkapnya dalam fakta persidangan secara virtual yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 1,8 miliar tersebut diketuai majelis hakim Jamser Simanjuntak SH dengan didampingi kedua anggotanya A. Gawi SH, MH dan Arif Winarno SH dan turut hadir Penasehat Hukum dari kantor Dhieno Yudhistira SH, MH and Partners.
Dari tujuh saksi yang dihadirkan, diantaranya mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Pemkab. Tanbu, Nahrul Fajeri dalam keterangannya terkait awal hingga terealisasinya proyek pengadaan kursi pada tahun 2018 tersebut.
Dijelaskan, pada saat menjabat ia besama saksi lainnya seperti Ichsan, M. Sibyani dan Antung dan juga Terdakwa Rooswandi melakukan pertemuan di ruangan rapat Sekda Tanbu.
“Dalam pertemuan selain membahas dana anggaran untuk Desa, termasuk juga masalah proyek pengadaan kursi,” katanya saat menjawab pertanyaan JPU.
Dijelaskan, bahwa wacana proyek tersebut diutarakan dalam rapat bersama oleh mantan Sekda, namun tanpa adanya berita acara rapat setelah itu langsung direspon Bupati hingga terbit SK Bupati untuk menghimbau agar semua Kades se Kabupaten Tanbu melaksanakan proyek pengadaan tersebut.
Terpisah, saksi Antung dalam keterangannya, bahwa ia dimita bantu untuk menangani masalah keuangan oleh Akbar Fadky alias Adi gundul selaku pelaksana kegiatan atau direktur CV. Dua Sahabat
” Bila ada Desa yang membayar saya yang menerima kemudian diserahkan ke Adi Gundul yang notabenenya PTT di bagian Umum Pemkab. Tanbu, ” katanya saat di tanya JPU.
Selain itu, lanjutnya, ia bersama Adi Gundul dan Ilmi pergi untuk menyerahkan uang hasil penjualan kursi tunggu dan rapat tersebut kepada Wati ( pedagang kursi pemilik Toko Aria Galery ) yang tidak lain adalah istri mantan Sekda Rooswandi.
Terpisah, Penasihat Hukum, Dhieno Yudhistira SH, MH mengatakan, bahwa agenda sidang lanjutan JPU menghadirkan 7 orang saksi.
“Namun dari keterangan beberapa orang saksi yang di hadirkan oleh JPU ternyata hasilnya masih belum tergambar secara jelas peran dari klien kami dalam kaitanya dengan adanya pengadaan tersebut,” katanya saat ditemui usai sidang.
Ditambahkanya, ia berharap kepada rekan media apabila ingin mengetahui lebih jelas terkait permasalahan ini, agar dapat mengikuti jalanya persidangan, akan tetapi kami selaku tim kuasa hukum tetap optimis dan tetap mengacu pada Asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence) sebelum adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Sayangnya saat dikonfirmasi JPU Wendra S, SH enggan untuk memberikan keterrangan dan terkesan menghindar.
” Kalau mau wawancara terkait persidangan sama Kejari Tanbu saja, ” kata Wendra Kasi Pidsus Kejari Tanbu sambil berlalu meninggal para awak media.
Untuk sekedar diketahui sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi dari JPU yang menghadirkan 7 orang saksi anatara lain, Nahrul Fajeri selaku Kadis, Antung, Ilmi Kamal, Ridhar, I Kadek Budiana, Rima Anita dan Noorhidayat selaku Camat.
Sementara pelaksana kegiatan direktur CV. Dua Sahabat, Akbar Fadly ( perkara ini sudah vonis selama 1 tahun) dengan perkara yang sama.
Adapun mantan Sekda didakwa melanggar pasal 2 dan 3 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Tim

