Sengketa Wakaf Bangunan Langgar Darunnashihin Berujung Kejalur Hukum

Banjarmasin, TARGET. Merasa dihalang-halangi untuk memindahkan bangunan langgar Darunnashihin  yang berlokasi di Jalan A. Yani Km 5,5 Rt.008 Rw.01 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin diatas tanah yang diklaim diduga miliknya atau ahli waris H.Muhdar ( alm ) yaitu Achmad Darmaji As’at layangkan gugatan kepihak Pengurus Langgar tersebut.

Persidangan gugatan perkara perdata nomor 76/Pdt.G/2021/PN.BJM terkait sengketa mau memindahkan wakaf bangunan langgar Darunnashihin antara pihak prinsipal Achmad Darmaji As’at melalui Kuasa Hukumnya H.Adullah M.Saleh, SH ( penggugat ) melawan Pengurus Langgar Darunnashihin ( tergugat ) dan Kementerian Agama, cq.Kepala Kantor Urusan Agama Banjarmasin Selatan ( turut tergugat ) telah digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Kamis,( 26/8 ) kemarin.
Persidangan perdata terkait langgar diduga hasil wakaf tersebut diketuai Muhammad Fatkan SH,M.Kn dengan didampingi kedua anggotanya Sutisna Sawati SH dan turut hadir pihak penggugat dan tergugat.
Namun oleh majeliis hakim persidangan ditunda lantaran masih adanya kurang pihak yang hadir yaitu turut tergugat juga agar tergugat yang hadir sidang membawa bukti surat selaku pengurus langgar Darunnashihin.
” Kami akan panggil kembali turut tergugat dan bila selama tiga kali pemanggilan tidak hadir persidangan akan dilanjutkan, ” kata ketua majelis hakim M.Fatkan SH,M.Kn sambil menutup sidang.
Kuasa Hukum H.Abdullah SH mengatakan bahwa persidangan terkait sengketa wakaf bangunan langgar Darunnashihin telah digelar namun ditunda lantaran masih ada pihak yang tidak hadir dan untuk tergugat harus memperlihatkan bukti legalitas dalam kepengurusan dari langgar tersebut.
” Dalam persidangan tadi Kantor Urusan Agama tidak hadir tanpa ada alasan, apakah ketidak hadirannya apakah berhalangan ataukah tidak ada Kuasa Hukumnya, namun oleh hakim sampai tiga kali tidak hadir sidang akan dilanjutkan, ” katanya saat ditemui usai sidang
Ditambahkan, memang dalam persidang oleh pihak tergugat menanyakan ke hakim apakah selama persidangan diperbolehkankah langgar tersebut dibongkar, selama putusan perkara belum inkrach pembongkaran dilarang.
Menurut pengacara kondang ini, pihak optimis pihak tergugat bisa damai, sebab pemindahan itu nantinya dilibatkan juga partisipasi kepengurusan yang ada.
” Saya mempunyai keyakinan bahwa penggugat menghendaki persidangan ia punya alasan karena ia punya SKT atas nama H.Muhdar dan ini membuktikan bahwa surat tersebut telah diketahui lurah, camat dan lokasinya tepat di langgar Darunnashihin tersebut, jadi kalau pihak pengurus bersikeras juga nanti kasian, mendingan berdamai saja, ” katanya.
Dijelaskan, bahwa pihaknya dan tergugat berdamai maka langgar tersebut akan dipindah dan dibangunkan kembali.
” Kami berharap Kantor Urusan Agama agar bisa memberikan pemahaman terhadap pengurus langgar agar tidak lagi mengahalangi pemindahan langgar tersebut, dan untuk sidang lanjutan akan digelar pada Rabu depan, ” pungkasnya. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *