Diduga Rugikan Korban, Mantan Bupati Ansharuddin Dituntut Selama Dua Tahun Penjara

Banjarmasin, TARGET.  Diduga dianggap terbukti melakukan perbuatan penipuan senilai 1 miliar rupiah terhadap Dwi Putra Husnie Difling ( korban ), mantan Bupati Balangan Ansharuddin dituntut selama 2 ( dua ) tahun oleh JPU, pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Kamis, ( 26/8 ) baru tadi.
Sidang sendiri diketuai majelis hakim Aris Bawono Langgeng SH,MH didampingi kedua anggotanya M.Fatkan SH, M.Hum dan Sutisna Sawati SH dan turut hadir Penasehat Hukum M.Mauliddin Afdie SH,MH dan rekan.
Adapun menurut pendapat JPU dari Kejati Kalsel tersebut bahwa Ansharuddin terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum atau diduga melakukan penipuan sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
” Terdakwa Ansharuddin dituntut selama 2 ( dua ) tahun penjara, dan kami berpendapat bahwa perbuatan terdakwa diduga dinilai telah memenuhi unsur yaitu perbuatannya dapat merugikan orang lain dan ia juga tidak mengakui perbuatannya, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, ” kata JPU.
Dan pihak terdakwa Ansharuddin melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi, dan sidang ditunda selama sepekan.
” Sidang ditunda selama sepekan dengan agenda pempelaan atau pledoi dari terdakwa,” pungkas ketua majelis hakim Aris Bawono Langgeng SH,MH sambil menutup persidangan.
Terpisah Penasehat Hukum M.Mauliddin Afdie SH, MH mengatakan bahwa atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut
pihaknya menilai bahwa jaksa berfokus pada penyerahan cek yang katanya kosong pada tanggal 23 April 2018, silam, padahal pada faktanya Ansharuddin sedang berada di Jakarta mulai dari tanggal 23 April 2018 sampai dengan 24 April 2018, waktu lalu.
” Sehingga menurut hemat kami peristiwa penyerahan cek kosong pada tanggal 23 April 2018 adalah berbeda dengan peristiwa yang sebenarnya. Dan saat sidang kedepan nanti atau pada pembelaan Kami minta bebas, ” katanya saat ditemui usai sidang.
Untuk diketahui bahwa terdakwa Ansharuddin diduga melakukan pinjaman dana sebesar 1 miliar rupiah terhadap Dwi Husnie ( saksi pelapor ).
Namun setelah beberapa lama uang yang diduga hanya pinjaman tersebut ditagih korban, dan oleh terdakwa uang senilai satu miliar yang diduga berupa pinjaman tersebut dibayarkan ke Dwi namun melalui cek tetapi bukan milik terdakwa tetapi milik atas nama M.Pazri SH,MH ( saksi ).
Dan pada saat cek mau dicairkan oleh Dwi ternyata cek tersebut saldonya sudah tidak sesuai dengan nominal yang dituliskan dan oleh pihak Bank cek tersebut tidak bisa dicairkan.
Sementara merasa ditipu dengan cek yang diduga kosong tersebut, korban langsung melaporkan masalah tersebut kepolisi atau Polda Kalsel dan sekarang disidangkan. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *