Bakal Digelar Kembali, Sidang Mantan Bupati Balangan Ansharuddin Sempat Tertunda Lantaran Terpapar Covid-19

Banjarmasin, TARGET. Sidang lanjutan perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan terkait cek kosong senilai Rp 1 miliar dengan terdakwa mantan Bupati Balangan Ansharudin dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat tertunda sebulan lebih lantaran Ansharudin dinyatakan positif Covid-19.

Rencananya akan digelar kembali pada Kamis,  26 Agustus 2021 di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Begitu juga sidang Ansharudin yang satu lagi di Pengadilan Negeri Paringin dengan kasus dugaan pidana penipuan/penggelapan dengan nilai Rp 200 juta juga tertunda.

Sementara Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng,  SH, MH yang didampingi oleh Humas PN Banjarmasin Febrian Ali, SH, MH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan  bahwa persidangan terdakwa Ansharudin akan digelar kembali pada Kamis nanti dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dijelaskan, bahwa persidangan isempat tertunda lantaran terdakwa positif Covid-19 yang berdasarkan surat keterangan hasil rapid test swab antigen yang dikeluarkan dan ditetapkan sejak tanggal 17 Juli 2021 oleh Puskesmas Paringin.

“Pertama ditunda selama dua pekan, karena terdakwanya masih sakit, persidangan kemudian ditunda kembali lantaran masih positif. Kini Pengadilan Negeri akan menyidangkan kembali perkara pidana terdakwa mantan Bupati Balangan Ansharudin tersebut”, jelasnya saat ditemui, Senin, ( 23/8) kemarin.

Mengenai kesiapan kehadiran terdakwa, tambah Aris Bawono Langgeng, bahwa hal itu merupakan urusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan dalam persidangan.

Terpisah, Fahrin Amrullah, SH, MH selaku JPU saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya sudah siap untuk membacakan tuntutan terhadap terdakwa mantan Bupati Balangan Ansharudin pada persidangan pada Kamis depan.

“Surat Tuntutan terhadap terdakwa mantan Bupati Balangan Ansharuddin sudah siap dan rencana akan dibacakan saat persidangan Kamis nanti, ” pungkasnya.  Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *