Banjarmasin, TARGET. Sidang lanjutan kasus dugaan penyelewengan dana kas pada Perusahaan Daerah (PD) Baramarta dengan terdakwa Teguh Imanullah selaku mantan Dirut kembali digelar Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Senin (26/7/21) siang.
Sidang secara virtual dengan agenda saksi A de charge yang dihadirkan terdakwa tersebut diketuai Sutisna Sawati SH dengan kedua anggotanya Fauzi SH dan A.Gawi SH,MH, turut hadir JPU Adi Rifani SH, MH dan rekan dan Penasehat Hukum Badrul Ain SH dan rekan.
Saksi meringankan Corry Muslimah Putri dalam keterangannya tanpa disumpah, bahwa selama ini kehidupannya perekonomian bersama suaminya yaitu terdakwa Teguh Imanullah hanyalah pas-pasan.
Dijelaskan, dimana selama ini harta yang dimiliki hanya satu unit kendaraan roda dua dan tinggal dirumah kontrakan yang berlokasi di Banjarbaru.
” Saya agak heran, terutama sekali terkait tuduhan bahwa suami diduga telah menikmati uang Kas PD Baramarta sejak menjabat sebagai Dirut, dengan jumlah yang fantastis yaitu telah menikmati uang miliaran rupiah. Faktanya harta yang dimiliki sekarang, ” tuturnya.
Ditambahkan, memang selana ini suaminya sejak menikah tidak pernah terbuka terkait permasalahan dikantor, namun sejak ditahan ia pernah meminta agar menscreen shot beberapa what apps yang disimpan ke PDF untuk diserahkan ke Kuasa Hukumnya.
” Saya tidak mengetahui persis isi what app tersebut, oleh suami agar hasilnya diserahkan ke Pengacaranya, kalau mau lihat di masih ada di hand phone ini, ” tantangnya dihadapan persidangan.
Dalam kesempatan, ia meminta kepada majelis hakim agar mempertimbangkan keterangannya dan agar memberikan hukuman yang seadill-adilnya, dimana semenjak suaminya ditahan tidak ada lagi yang memberi nafkah, sekarang dengan hidup sebatangkara diperanrauan hanya ada ipar yang sedikit meringankan hidupnya.
Ia juga menyakinkan majelis, bahwa apabila suaminya telah benar menikmati uang miliaran rupiah tidak hidup seperti sekarang ini. Tim

