Banjarmasin. TARGET. Untuk memperkuat pembuktian adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tabalong yang diperkirakan sebesar 2,7 miliar rupiah dengan menyeret Terdakwa H.M.Hilmi Apdanie ( berkas terpisah ) selaku Ketua KONI dan Terdakwa Irwan Wahyudi selaku Bendahara tersebut, JPU Jonson Tambunan SH,MH dari Kejari Tabalong dan JPU Adi Ridani SH,MH Kejati Kalimantan Selatan telah menghadirkan dua saksi ahli keuangan, saat digelar sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Selasa, ( 6/7 ) siang tadi.
Adapun dua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang secara virtual yang diketua Mochammad Yuli Hadi SH,MH dengan didampingi kedua anggotanya Fauzi SH dan A.Gawi SH,MH dan turut hadir para Penasehat Hukum kedua Terdakwa Ketua Koni, Muhammad Pazri SH,MH dan rekan, dan Penasehat Hukum Bardi SH dan rekan, yaitu Abdul Muis SE dari BPKP Prov.Kalsel dan Nasrun SH dari Dirjend Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri.
” Dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana dugaan Korupsi pada Dana Hibah KONI Tabalong pada tahun 2017 silam, Kami menghadirkan dua saksi ahli, yang pertama atas nama Abdul Muis, SE dari BPKP Provinsi Kalsel dan yang satunya lagi Nasrun SH dari Ditjend Keuangan Dalam Negeri, ” katanya.
Adapun dalam keterangannya saksi ahli dari BPKP, Abdul Muis, SE bahwa dalam hasil audit keuangan dana Hibah dari Pemkab. Tabalong yang bersumber dari APBD Tabalong 2017 tersebut terdapat adanya penggunaan dari Koni Tabalong tersebut yang tidak sesuai peruntukannya.
” Berdasarkan hasil audit yang dilakukan adanya temuan sebesar 2,7 miliar rupiah
dari 10.018.000.000 tidak bisa terverifikasi atau ada dana yang dikeluarkan tetapi tidak ada kuitansinya, ” paparnya dihadapan persidangan.
Sementara, saksi ahli Nasrun SH dalam keterangannya menjelaskan bahwa sesuai aturan yang menjadi penanggung jawab dari dana Hibah dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemkab. Tabalong tersebut adalah Penerima yang dalam masalah ini adalah Koni Tabalong.
” Adapun yang bertanggung jawab sesuai NPHD adalah yang telah menanda tangani atau yang menerima yaitu Ketua KONI, termasuk memberikan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana sesuai RAB, ” jelasnya melalui virtual saat di Kantor Kementrian Dalam Negeri.
Untuk sekedar diketahui keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tim

