Sidang Dugaan Tipikor PD Baramarta,  Saksi Sebut Mantan Bupati Banjar dan Oknum Pegawai BPKP. Penasehat Hukum Minta Agar Penerima Dihadirkan  

Banjarmasin, TARGET. JPU kembali hadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan Kasus Dugaan Penyimpangan Pengunaan Dana Kas PD Baramarta dengan terdakwa eks Dirut Perusda Baramarta Teguh Imanullah ( 44 ) yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,  Senin, ( 21/6 ) kemarin.
Sidang secara virtual dipimpin majelis hakim Sutisna Sawati SH didampingi kedua anggota fauzi SH, dan A.Gawi SH, MH dan turut hadir para Penasehat Hukum Syamsuri SH, Badrul Ain SH dan rekan.
Adapun dari 23 saksi JPU yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut baru 11 saksi yang sudah diperiksa, yaitu Noriyadi ( mantan Ajudan Bupati Halilurrahman), Husaini,  S. Ag ( Kabag. Umum)  dan Muhammad Juadi ( pengusaha/ anak mantan Bupati ).
Adapun dalam keterangan para saksi tersebut antara lain dua saksi adalah selaku penerima aliran dan satu saksi adalah bertugas mengantar yang diduga dana dari Kas PD Baramarta.
Menariknya fakta yang terungkap dalam persidangan lanjutan kali ini antara lain dimana disebutkan nama serta instansi yang diduga menerima dana berasal dari Kas Bon PD Baramarta Terdakwa Dirut Teguh Imanullah yaitu mantan Bupati Halilurrahman atau Guru Halil dan BPKP Kalsel.
” Mantan Dirut PD Baramarta Teguh Imanullah dahulu pernah memberi bantuan ke mantan Bupati Halilurrahman sebesar 10 juta untuk menghadiri Haul Bangil,  Solo, ” katanya dihadapan persidangan.
Tidak hanya itu,  Teguh juga pernah memberi bantuan kepada Guru Halil sebesar 6,5 juta untuk berangkat dan menginap di Bandung, namun hal ini sesuai arahan mantan Sekda atas nama Nasrunsyah.
Selain itu, mantan Bupati juga diduga telah meminjam ke PD Baramarta sebesar sekitar 15 juta untuk keluarga beliau melihat tanah warisan yang ada di Bandung.
” Saya juga pernah dibantu Teguh, yang totalnya sebesar 32 juta, namun pada saat pemeriksaan uang yang diberi telah dikembalikan,” katanya.
Adapun saksi Husaini dalam keterangannya pernah menyampaikan Paket berupa paper bag ke BPKP di Banjarbaru, Ke Kasi Pidsus di Kejari Mtp, Kapolres Banjar dan Krimsus Polda Kalsel. Selain itu, saksi jua pernah menyampaikan titipan bantuan dana ke 2 orang insan pers. Ada juga disebutkan salah satu LSM datang ke Baramarta.
” Saya juga pernah diminta untuk mengantarkan paper bag kepada oknum Pegawai dan Petugas Penegak Hukum, namun Saya tidak mengetahui apa yang ada dalam pepar bag tersebut,  ” terangnya.
Saksi Muhammad Juadi alias Juwani, anak Bupati Banjar juga menyatakan pernah meminta bantuan ke terdakwa seingatnya 3 kali yg totalnya 16 juta rupiah. Namun uangnya telah dikembalikan.
Untuk sekedar diketahui bahwa terdakwa dihadirkan dalam persisangan lantaran diduga menggunakan Dana Kas PD Baramarta diperkirakan sebesar 9,2 miliar tidak sesuai peruntukannya.
Dijelaskan, pihaknya beranggapan bahwa Terdakwa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 dan 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
,
” Saya juga pernah diminta untuk mengantarkan paper bag kepada oknum pegawai kejaksaan Negeri Banjar, Oknum Petugas di Krimsus, dan oknum Pegawai di Kejati Kalsel, namun Saya tidak mengetahui apa yang ada dalam pepar bag tersebut,  ” terangnya.
Sementara saksi Muhammad Juadi dalam keterangannya dipersidangan bahwa ia mengakui pernah dibantu Dirut. Teguh sebesar 16 juta rupiah yang diserahkan beberapa kali, namun uang sudah dikembalikannya.
Untuk sekedar diketahui bahwa terdakwa dihadirkan dalam persisangan lantaran diduga menggunakan Dana Kas PD Baramarta diperkirakan sebesar 9,2 miliar tidak sesuai peruntukannya.
Dijelaskan, pihaknya beranggapan bahwa Terdakwa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 dan 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim
,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *