Banjarmasin, TARGET. Sidang lanjutan terdakwa eks Dirut Perusda Baramarta Teguh Imanullah ( 44 ) kembali digelar dengan menghadirkan sebanyak enam saksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, ( 14/6 ) kemarin.
Sidang secara virtual dipimpin majelis hakim Sutisna Sawati SH didampingi kedua anggota fauzi SH, dan A.Gawi SH, MH dan turut hadir para Penasehat Hukum Syamsuri SH, Badrul Ain SH dan rekan.
Adapun dari 23 saksi JPU yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut baru 10 saksi yang sudah diperiksa, yaitu Herlina selaku mantan Sekretaris, Budiansyah selaku Bendaharawan Rutin dan Sudirman selaku Kabag Umum.
Adapun dalam keterangan dalam persidangan para saksi membenarkan adanya kas bon dari dirut, namun sebagian kas bon tersebut peruntukannya diberikan terhadap orang lain termasuk instansi lainnya.
Adapun kas bon yang diberikan berdasarkan bukti melalui via whats app dan ada sebagian melalui rekening, namun semua menurut saksi sesuai perintah Dirut.
Adapun nama yang disebut dalam persidangan antara lain, mantan ajudan dari mantan Bupati.
Selain itu, juga disebut oknum anggota DPRD Banjar, gusti sahrin.
Diduga Rekening atas nama manager keuangan yg namanya disinyalir dipakai oleh mantan Bupati Banjar, Halilurrahman juga disebutkan dan diakui kebenarannya oleh Budiansyah
Teguh Imanullah dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Irwan SH, MH dan rekan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penggunaan Dana Kas Perusda Baramarta mikik Pemkab.Banjar yang dinilai tidak sesuai peruntukannya tersebut sejak tahun 2017-2020 silam.
Dijelaskan, pihaknya beranggapan bahwa Terdakwa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 dan 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim
,
,

