Banjarmasin, TARGET. Sidang lanjutan agenda saksi perkara tipidum dengan terdakwa Ansharuddin ( mantan Bupati Balangan ) terkait dugaan penipuan satu miliar terhadap Dwi Putra Husnie D, ( saksi korban) , kembali digelar di PN Banjarmasin, Kamis ( 3/6 ) kemarin.
Sidang yang cukup menjadi perhatian tersebut, dipimpin majelis hakim Aris Bawono Langgeng SH, MH dengan kedua anggotanya Moh. Fatkan SH, MHum dan Daru Swastika Rini SH, dan turut hadir JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan, dan Ketua Tim Penasehat Hukum Ansharuddin Muhammad Mauliddin Afdie SH, MH dan rekan.
Ketua Tim Penasehat Hukum M. Mauliddin Afdie SH, MH menilai bahwa saksi Ardianawati ( bank Kalsel ) dalam memberikan keterengan cukup baik, dan terkesan tidak ada tekanan.
Ditambahkan, namun dalam persidangan pihaknya menanyakan kepada saksi selaku karyawan Bank Kalsel, apakah diperbolehkan satu lembar cek itu ditanda tangani untuk penarikan oleh orang lain.
” Sesuai kebijakan dari perbankan hal tersebut tidaklah diperkenankan atau tidak boleh, ” katanya seraya menirukan perkataan saksi tersebut.
Dijelaskan Mauliddin, dari keterangan saksi dipersidangan terkesan tidak sinkron terutama bila dibandingkan dengan pengakuan ketiga saksi kemarin, yaitu bahwa Dwi Putra Husnie ( pelapor ) dan kedua saksi lainnya mengaku bahwa tanda tangan di buku cek atas nama M. Pazri tersebut adalah tanda tangan Ansharuddin.
Selain itu, tambahnya lagi, pihaknya mencroscek saksi dan memperlihatkan rekening koran di persidangan, dimana M. Pazri selaku pemilik cek, menyerahkan kepada Dwi pada tanggal 12 April 2018 waktu lalu, dan masih saldo diperkiran tiga miliaran yang tersimpan.
” Pada tanggal 12 April 2018 waktu lalu, Kami menyerahkan cek terhadap pelapor dan ) dan saldo masih ada diperkirakan sebesar 3,5 miliar, dengan demikian keterangan para saksi kemarin termentahkan, dimana saldo masih ada namun karena diketahui adanya dugaan penipuan dari pelapor maka saldo ditarik, ” pungkasnya. Tim

