Banjarmasin, TARGET. Persidangan Kedua Terdakwa yaitu Ratna Kumala Handayani Noor, ST,ME selaku PPK dan juga Bendahara Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup ( Perkim dan LH ) Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Terdakwa Ahmad Fauzian selaku Direktur CV. Nusa Indah ( pelaksana proyek ) yang terkait dugaan korupsi proyek pekerjaan pembuatan fasilitas sanitasi (WC Sehat) di daerah kumuh dan padat penduduk Kawasan, pada tahun anggaran 2019 pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Hulu Sungai Utara (Masing- Masing Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah ), kembali digelar di pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, ( 17/5 ) pagi tadi.
Sidang sendiri dipimpin majelis Hakim Sutisna Sawati SH dengan didampingi kedua anggotanya Fauzi SH dan A.Gawi SH,MH dan untuk JPU Muhmmad Fadli SH, MH dan Bara Mantio SH, MH dari Kejari HSU, sementara Penasehat Hukum Ratna Kumala didampingi Yadi Rahmadi SH,MH dan Penasehat Hukum Ahmad Fauzian didamping John Silaban SH, MH.
Adapun dalam persidangan dengan virtual kali dengan agenda Pembacaan Eksepsi oleh Terdakwa Ratna Kumala melalui Penasehat Hukum Yadi Rahmadi SH didampingi rekan Rustam Effendi SH.
Adapun dalam Eksepsinya, Penasehat Hukum dalam pendapat Hukumnya menyatakan bahwa apa yang didakwakan JPU dinilai kurang cermat dan kabur ( obscuur libel )
Tidak hanya itu, tambah Yadi Rahmadi SH bahwa dalam permasalahan adanya dugaan korupsi dalam proyek Pembuatan WC Sehat sebanyak 100 unit yang diperuntukan terhadap beberapa daerah tersebut, bahwa kleinnya duduga tidak bisa dianggap bersalah melawan hukum dimana
Bahwa terdakwa selaku PPK telah melaksanakan tugas dan
fungsinya sebagaimana yang digariskan oleh SOP tugas dan
tanggung jawabnya dan telah melakukan pengecekan dilokasi
secara teliti dan benar terhadap 100 titik lokasi dan dengan nama
penerima bantuan pembuatan WC. SEHAT Kabupaten Hulu
Sungai Utara Anggaran 2019 untuk di Daerah Kumuh Dan Padat
Penduduk sesuai dengan laporan Konsultan Pengawas CV.
Ahmad Bersaudara Engineering yang ditunjuk oleh
terdakwa sebagai PPK dalam pengawasan proyek WC. SEHAT
tersebut.
” Sehingga tindakan yang dilakukan oleh terdakwa selaku
PPK adalah benar sampai pada saat pembayaran 100% kepada
Kontraktor CV. Nusa Indah setelah seluruh dilakukan
pengecekan oleh PPK, ” kata Yadi Rahmadi SH didampingi Rustam Effendi SH, saat ditemui usai sidang.
Dijelaskannya, sedangkan adanya masalah pemasangan
septicktank yang dipasang ternyata biosepticktank yang terpasang
bukan merupakan buatan dari pabrikasi melainkan biosepticktank
tersebut dibuat di daerah Bajang Amuntai yang dibeli dengan harga
Rp. 1.900.000,-
Dijelaskan lagi, bahwa dalam masalah tersebut Kleinnya tidak mengetahui hal tersebut, karena yang dipasang hampir sama seperti apa yang sudah ada
dalam kontrak dengan CV. Nusa Indah maka sangat patutlah
dalam hal ini, Ahmad Fauzian selaku Direktur harus bertanggung jawab dan diseret sebagai terdakwa.
Atas Eksepsinya tersebut, Yadi Rahmadi SH mengharapkan dalam putusan Sela nanti, majelis Hakim yang menyidangkan bisa memberikan putusannya yaitu menerima semua eksepsi.
Menyatakan batal demi hukum surat dakwaan Jaksa Penuntut
Umum dengan No. reg. perkara : PDS-02/HSU/Ft.1/04/2021, yang
dibacakan pada persidangan Pengadilan Negeri/Tipikor
Banjarmasin pada hari Senin, tanggal 10 Mei 2021 bukan tanggal
29 April 2021 dengan segala akibat hukumnya atau setidak-
tidaknya menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap
terdakwa Ratna Kumala.
Menyatakan Melepaskan Terdakwa Ratna Kumala Handayani Noor ST,ME dari dakwaan dan tuntutan hukum.
Atau memberikan putusan yang seadil – adilnya dalam perkara ini.
Sementara oleh majelis hakim sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda tanggapan dari JPU terhadap Eksepsi. Tim

