Mantan Bendahara ( PPK ) Dinas Perkim dan LH HSU dan Kontraktor CV. Nusa Indah Terkait Kasus Korupsi WC Sehat Jalani Sidang Perdana

Banjarmasin, TARGET. Kedua Terdakwa yaitu Ratna Kumala Handayani Noor, ST,ME selaku PPK dan juga Bendahara Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup ( Perkim dan LH ) Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Terdakwa Ahmad Fauzian selaku CV. Nusa Indah ( pelaksana proyek ) yang terkait dugaan korupsi proyek pekerjaan pembuatan fasilitas sanitasi (WC Sehat) di daerah kumuh dan padat penduduk Kawasan, pada tahun anggaran 2019 pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Hulu Sungai Utara (Masing- Masing Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah ), jalani sidang Perdana, saat sidang di pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, ( 10/5 ) kemarin.
Sidang sendiri dipimpin majelis Hakim Sutisna Sawati SH dengan didampingi kedua anggotanya Fauzi SH dan A.Gawi SH,MH dan untuk JPU Muhmmad Fadli SH, MH dan Bara Mantio SH, MH dari Kejari HSU, sementara Penasehat Hukum Ratna Kumala didampingi Yadi Rahmadi SH,MH dan Penasehat Hukum Ahmad Fauzian didamping John Silaban SH, MH.
Dalam persidangan dengan virtual tersebut kedua terdakwa dianggap bersalah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal          55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun perbuatan kedua terdakwa yang diduga melawan hukum dimana dalam pekerjaan proyek WC Sehat diwilayah Kumuh senilai 1,2 miliar Tahun Anggaran 2019, bertempat di Kelurahan Murung Sari, Kelurahan Antasari, Kelurahan Kebun Sari, Kelurahan Sungai Malang, Desa Pelampitan Hulu, Desa Pelampitan Hilir, Desa Hulu Pasar, Desa Tangga Ulin Hulu, Desa Tangga Ulin Hilir, Desa Sungai Karias, Desa Sungai Bahadangan, Desa Lok Bangkai Kabupaten Hulu Sungai Utara tersebut diduga pembuatan fasilitas WC sehat di Daerah Kumuh Padat Penduduk Kawasan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak yaitu Bio Septictank dibuat harus pabrikasi dan harus memenuhi standar limbah sanitasi lingkungan perumahan berdasarkan standar ISO/Uji lab yang menyatakan bahwa hasil limbah aman bagi lingkungan.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan dari Ahli Ir. M. Koster Silaen, M.T dari ahli Politehnik Negeri Medan diperoleh kelebihan pembayaran dengan hasil sebesar Rp. 245.166.000.00,- (dua ratus empat puluh lima juta seratus enam puluh enam ribu rupiah) karena adanya beberapa item pekerjaan yang ditemukan kekurangan volume.
Sementara Penasehat Hukum YadI Rahmadi SH, MH membantah dakwaan JPU dan akan mengajukan Eksepsi.
” Kami tidak sependapat dengan dengan JPU yang menyatakan dalam menjalankan tugas tidak sesuai aturan, padahal sebaliknya, bahwa klein Kami menjalankan sesuai aturan dan apakah itu ada dokumen yang diduga palsu itu nantinya akan dilakukan pembuktian nanti,
” Apa yang didakwakan terhadap klein yang tidak dijalankan sesuai aturan, dan Kami telah ajukan Eksepsi, ” kata Yadi Rahmadi yang didampingi rekan Rustam Effendi SH.
Ditambahkan bahwa dalam perkara tersebut sepertinya ada indikasi semua tagung jawab dibebankan ditujukan ke kleinnya selaku PPK, mengingat PPTK proyek sudah meninggal.
Terpisah. Penasehat Hukum John Silaban SH, MH mengatakan bahwa secara jelas dalam dakwaan JPU dimana kleinnya atau terdakwa perusahaan miliknya dipinjamkan kepada inisial AB.
Dan pelaksanaannyapun sepenuhnya dikerjakan oleh AB,
dalam masalah ini bisa disimpulkan bahwa secara teknis dalam pekerjaan dilapangan Terdakwa tidak mengetahuinya dimana perusahaannya telah dipinjamkan ke AB.
” Oleh itu dari segi pertanggung jawaban dalam masalah proyek WC Sehat ini seharusnya yang melaksanakan pekerjaan dilapangan harusbdilibatkan juga dalam persidangan, bukan hanya dibebankan terhadap kleinnya saja, oleh itu Kami telah mengajukan Eksepsi dan sidang akan dilanjutkan nanti,” pungkasnya.Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *