Eksepsi Tidak Diterima, Hakim Lanjutkan Perkara Tipidum  Mantan Bupati Balangan Ansharuddin 

Banjarmasin. TARGET. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam Putusan Selanya melanjutkan
perkara tindak pidana umum kasus dugaan penipuan dengan Terdakwa Ansharuddin.
“Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan untuk mengadili perkara dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara,” ujar Ketua Majelis Hakim Aris Bawono Langgeng SH, MH Jamser Simanjuntak SH  dalam sidang yang digelar di PN Banjarmasin, Kamis ( 29/4), kemarin.
Dalam pertimbangan Hakim, surat dakwaan jaksa penuntut umum dinilai cermat, jelas, dan lengkap karena telah menyebutkan locus delicti dan tempus delicti atau tempat dan lokasi kejadian perkara. Selain itu, semua delik pidana yang didakwakan juga telah dijelaskan dengan cermat satu per satu. 
 
 
“Semua delik yang didakwakan kepada terdakwa disebutkan secara lengkap dan jelas sehingga secara materiil dakwaan telah memenuhi,” kata Ketua Majelis yang didampingi kedua anggotanya Mochammad Fatkan SH,MHum dan Daru Swastika Rini SH.
 
Sementara sejumlah pokok eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Penasehat Hukum, menurut pertimbangan hakim, poin-poin keberatan yang disampaikan dalam eksepsi harus diperiksa lebih lanjut dalam sidang pembuktian pokok perkara.
 
“Menimbang bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi dan keberatan terdakwa masuk hukum pembuktian, sehingga menurut majelis tidak beralasan menurut hukum dan tidak dapat diterima,” ucap hakim.
Untuk diketahui bahwa Terdakwa Ansharuddin diancam melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
 
Sementara Ketua Tim Penasehat Hukum Muhammad Mauliddin Afdie SH, MH dan rekan dari Kantor Borneo Law Firm membenarkan bahwa perkara kleinnya yaitu Ansharuddin yang juga selaku Ketua DPD Partai Golkar Balangan tersebut dilanjutkan perkaranya.
 
” Klein Kami Ansharuddin lanjut sidang ke pembuktian pokok perkara, dan sesuai agenda sidang minggu depan JPU dari Kejati Kalsel menghadirkan saksi, ” jelas Mauliddin saat ditemui usai sidang. Tim
 
 
 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *