Banjarmasin, TARGET. Sidang Praperadilan dengan Pemohon ALi Akbar SH beseberangan dengan Kapolda Kalsel selaku Termohon, ditunda, saat sidang penundaan yang digelar di PN Banjarmasin, Senin, ( 12/4 ) kemarin.
Ali Akbar SH selaku Pemohon dengan didampingi Kuasa Hukumnya Citra SH, Chintya SH dan Fatanah SH ( selaku anak dan istri ) mengatakan bahwa pihaknya adalah yang memohonkan Praperadilan terhadap masalah dihentikannya penyelidikan terhadap dengan tuduhan memberikan keterangan palsu.
Namun lantaran masih ada sebagian pihak dari Termohon
yang masih belum bisa hadir, maka persidangan oleh hakim Heru Kuntjoro SH, MH ditunda sambil memanggil kembali pihak yang tidak hadir.
Menurutnya Polri adalah lembaga milik negara RI dan juga merupakan alat negara yang berperan sebagai melayani melindungi mengayomi masyarakat, namun sebaliknya maka melalui jalur hukum praperadilanlah untuk pihaknya mencari kepastian hukum atau keadilan.
Ia juga mempertanyakan kenapa laporan polisi oleh pihaknya dihentikan oleh Bareskrim mabes polri perkara pasal 317 KUHP.
Dimana pengaduan pemohon pengadilan di kalsel dilimpahkan kurang lebih dua hari ke polresta.
” Dan surat Polresta Banjarmasin melalui Kasatreskrim menyatakan dalam surat tersebut belum ditemukan, ” katanya seolah menirukan bunyi surat tersebut:
Menurutnya dalam bahasa belum ditemukan tersebut oleh itulah pihaknya mengambil langkah-langkah hukum yaitu dimana pasal 317 KUHP dimana dalam perkaranya pidananya pasal 385 telah ingkrah
Tidak hanya itu,dalam kasus perdata yang kemarin diputuskan kalah dan BPN pun ditolak.
Namun pihaknya akan terus berupaya untuk mencari rasa keadilan dimana orang yang tidak mampu yang hanya didampingi Kuasa Hukum dari dua anak dan istri tersebut.
Ia juga mengingatkan pihak kepolisian melalui upaya hukum peradilan ini sangat jelas bahwa dalam perkara tanah yg di A Yani km 4, 5 Banjarmasin, untuk pidana ingkrah dan perdatanyapun ingkrah dan disini kuat dugaan adalah kesalahan BPN apakah dibenarkan apabila ada tanah bergeser tahun 2010 dan sangat jelas dan tegas fakta yuridisnya,dan melalui praperadilan ini sekalkgus teguran bagi mafia-2 tanah yang sudah sangat kian marak di indonesia. Tim

