Banjarmasin, TARGET – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan bakal untuk lokasi Pembangunan Jembatan Timbang di Kabupaten Tabalong, dengan terdakwa Rahman Nuriadin selaku PPK Pengadaan lahan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, ( 4/1 ) kemarin.
Sidang secara virtual zoom kali ini dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum Rian Hanoy SH dari Kejari Tabalong tersebut, dipimpin mejelis hakim Sutisna Sawati SH dengan kedua anggotanya Fawzi SH MH dan Dana Hanura SH MH, turut hadir Penasehat Hukum Dr. Masdari Tasmin SH MH dan rekan.
Jaksa Penuntut Umum Lukman Akbar SH mengatakan bahwa pada sidang kali ini pihaknya menghadirkan lima saksi antara lain Nanang Mulkani selaku Kadis Pehubungan Tabalong, Imam Fahrurazi juga selaku Kepala Dinas Perhubungan, Fahmiansyah selaku Kabid Sarpras juga sebagai PPTK pembebasan lahan tanah (mantan PPTK) , Kusworo dan Helmi dari Kantor Pertanahan Tabalong pada Tahun 2017.
” Memang dalam satu tahun di 2017 ada pergantian dua Kepala Dinas beserta Kabid Sarprasnya dan yang lama digantikan terdakwa Rahman, adapun dalam keterangannya tadi untuk Kadis Nanang saat menjabat hanya menerangkan awal mula dari perencanaan untuk pembangunan dan pembebasan untuk lahan dan selajutnya untuk selajutnya hingga pembayaran untuk pembebasan lahan digantikan oleh pejabat yang baru, ” jelasnya saat ditemui usai persidangan.
Menurutnya, dalam perkara tipikor pembebasan lahan tersebut ada banyak yang dijadikan saksi, dan yang lima saksi yang dihadirkan tadi hanya awal permulaan dimana antara keterangan saksi dengan yang lainnya akan menjadi satu rangkaian nantinya.
Ditambahkan, JPU Lukman Akbar menjelaskan kalau kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan Jembatan timbang di Kabupaten Tabalong berdasarkan hasil penyidikan pihak Polres kalau proyek senilai Rp4,8 Miliar terdapat kerugian negara sebesar Rp1,9 Miliar berdasarkan perhitungan BPKP.
Yang mana menurut JPU perbuatan terdakwa Rahman Nuriadin sebagaimana pada pasal 2 atau 3 jis pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.
Menurut JPU bahwa kasus ini tahun 2017 dengan nilai pagu Rp4,8 Miliar,
“Modusnya terdakwa yang dulunya menjapat PPTK di Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong mengambil keuntungan dari pengadaan lahan dengan menunjuk dua orang menjadi calo atau makelar tanah, yang mana makelar atau calonya diminta kuasa dari pemilik lahan atau tanah,”jelas Lukman Akbar . Tim

