PT Kuatkan Putusan PN Banjarmasin, Dirut PT.  RRM Inginkan Laporannya Ditindaklanjuti

Banjarmasin,  TARGET.  Kedua pasutri yang juga sebagai terdakwa dugaan perkara penggelapan yaitu Hj.  Sarmah (45) selaku Dirut PT. Rahmah Mandiri Mulia (PT. RMM)  dan H.  Suhardi (49) selaku Dirut PT.  HMM, akhirnya kembali bernafas dengan lega.

Pasalnya,  pasutri yang sempat mendekam dalam jeruji besi tersebut, oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin dalam Putusan menguatkan Putusan pada tingkat I PN Banjarmasin.
Penasehat Hukum Samsul Hidayat SH MH mengatakan bahwa akhirnya klien Kami yaitu H. Suhardi dan istri Hj. Sarmah bisa bernafas dengan lega, dikarenakan bahwa oleh Hakim Tinggi memutuskan telah menguatkan atau sejalan dengan Putusan Hakim pada tingkat pertama atau  Pengadilan Negeri Banjarmasin.
” Tepatnya pada tanggal 19 Oktober 2020, terbitlah keputusan dari Majelis Hakim Tinggi
yang memeriksa Perlawanan Jaksa Penuntut Umum tersebut, dengan Putusan yang
menguatkan/ sejalan dengan Putusan Hakm di tingkat Pertama, yaitu yang intinya keduanya dibebaskan dari tahanan,  ” jelasnya yang diugkapkan pada saat Jumpa Pers di RM Lamongan samping Hotel Rodhita, yang dihadiri kedua terdakwa berserta Tim Penasehat Hukum antara lain Husrani Noor SH MH dan juga para insan pers baik media elektronik dan Online Minggu (25/10) siang.
Selain itu dalam kesempatan tersebut melalui Tim PH Husrani SH MH juga menjelaskan dengan turunnya Putusan dari PT tersebut bahwa Kedua pasangan suami istri warga Jalan Gunung Pandau Rt.10 kelurahan Paringin Timur Kecamatan Paringin,  Kabupaten Balangan tetap bebas.
Husrani Noor SH MH kembali menambahkan, bahwa
1. terkait permasalahan Laporan Pidana yangt dilakukan oleh Pelapor : Harry Nata, ST di Polda
Kalsel yang berlanjut hingga Jaksa Penuntut Umum menaikkan Perkaranya dalam 1 hari
(dlimpah dari Kepoolisan tanggal 10 agustus 2020 dan langsung di limpahkan oleh Jaksa
pada hari yang sama)
2. dalam perkara yang mendudukkan pasangan Suami Istri Haji Suhardi dan Hj. Sarmah selaku
Direktur Utama PT. Rahmah Mandiri Mulia (Perusahaan bergerak di bidang jasa angkuta
Houling di Balangan), pada pengadilan Negeri Banjarmasin tersebut bernomor
739/Pid.B/2020/PN. Bjm, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( Jaksa Supriadi dari Kejati Kalsel)
dinyatakan Batal oleh Majelis Hakim yang menyidangkan Perkaranya.
3. Dakwaan Jaksa dinyatakan Batal karena mendapat Ekespsi/ Tangkisan Keberatan dari Tim
Penasehat Hukum para Terdakwa dari Kantor Hukum Samsul Hidayat, SH, MH dan Rekan
yang terdiri dari : Samsul Hidayat, SH, MH, Sarwo Sutiyantto, SH. Samsul Bahri, SH, MH.
Akhmad Perdana Alamsyah, SH, Husrani Noor, SH, MH, dan Runik Erwanto SH, MH.
4. Focus keberatan/ eksepsi dari Tim Kuasa Hukum para terdakwa adalah, bahwa Surat
Dakwaan yang di buat Jaksa telah mengaburkan keadaan hukum yang sebenarnya, dimana
dalam Dakwaan Jaksa menyebut kalau pelapor adalah Direktur PT. RMM, berdasarkan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PTT. RMM tanggal 02 Februari 2019, sedangkan secara
nyata RUPS-LB tanggal 02 Februari tersebut adalah RUPS- LBH “abal-abal” yang keberadaan
nya telah dinyatakan Pengadilan Negeri Paringin serta dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi
Banjarmasin Kalsel kalau dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum.
5. Pada Putusan di dua tingkat peradilan tersebut juga menetapkan kalau HJ. Sarmah tetap
sebagau direktur Utama PT. RMM.
6. Bahwa akibat tidak membuat isi dakwaan secara cermat dan lengkap, Dakwaan yang dibuat
Jaksa untuk mendudukkan pasangan Suami Istri Pendiri PT. RMM tersebut dinyatakan Batal
oleh Majelais Hakim yang menyidangkan Perkaranya dan selanjutnya membebaskan para
Terdakwa dari tahanan.
7. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Supriadi melakukan Perlawanan atas dibatalkannya Surat
Dakwaan yang di buat nya, menyatakan perlawanan atas Putusan Majelis Hakim yang
menidangkan Perkara dimaksud, serta meminta Pengadilan Tinggi Banjarmasin Kalimantan
Selatan di Banjarbaru untuk membatalkan Putusan tersebut.
” Pada tanggal 19 Oktober 2020, terbitlah keputusan dari Majelis Hakim Tinggi
yang memeriksa Perlawanan Jaksa Penuntut Umum tersebut, dengan Putusan yang
menguatkan/ sejalan dengan Putusan Hakm di tingkat Pertama, dan Kami berharap laporan Kami terkait memberikan keterangan palsu oleh inisial N diharapkan agar ditindak lanjuti, ” terangnya kembali. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *