Foto : JPU Raditio Ismo Aji SH
Banjarmasin,TARGET. Sid-ang lanjutan dalam perkara tipikor dana Desa tahun 2018 lalu di Desa Jejangkit Pasar, Kabupaten Barito Kuala (Batola) dengan agenda pemeriksaan para saksi kembali digelar di PN Tipikor Banjarmasin, pada Rabu, (21/10) kamarin siang.
Sidang menggunakan V. Con. dengan terdakwa Muhammad Agus ( mantan Kades) tersebut dipimpin majelis hakim Jamser Simanjuntak dengan kedua anggotanya A. Gawi SH MH dan Dana Hanura SH MH, dan turut hadir JPU Andre Kurniawan SH MH dan Raditio Ismo Aji SH.
Dalam sidang yang diduga telah mengakibatkan kerugian negara sesuai audit BPKP diperkirakan sebesar 408 juta tersebut, ada benerapa saksi yang dihadirkan JPU dari Kejari Batola antara lain dari BPD, tim PPK dan PPHP Jejangkit Pasar
Sementara JPU Raditio Ismo Aji SH mengatakan bahwa dalam sidang lanjutan kali ini pihaknya menghadirkan beberapa saksi antara lain BPD, tim PPK dan PPHP Jejangkit Pasar.
” Dari beberapa keterangan yang disampaikan beberapa saksi antara lain untuk BPD dalam keterangannya bahwa pihaknya telah memanggil mantan Kades tersebut untuk merekomendasikan penghentian dan sementara dari tim PPK dan PPHP Jejangkit Pasar mereka tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan tahun 2018 dan bahkan SK nyapun tidak pernah diperlihatkan,” jalasnya.
Untuk sekedar diketahui bahwa terdakwa mantan Kades didakwa pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim

