Banjarmasin, TARGET. Masih bisa dibilang sedikit beruntung ke 13 terdakwa selaku oknum karyawan PT. Sinar Alam Duta Perdana yang ditugaskan di Kapal MT Gonaya VIII yang terlibat perkara tindak pidana penggelapan BBM jenis Solar sebanyak 6.600 liter.
Pasalnya, para terdakwa tersebut divonis hukuman ringan yaitu satu diantaranya dihukum 5 (lima) bulan dan 12 terdakwa lainnya divonis 10 bulan penjara oleh hakim, saat sidang yang digelar di PN Banjarmasin, Rabu,(7/10) kemarin.
Adapun puluhan terdakwa yang divonis sama yaitu 1. MUSTOFA Als TOFA selaku Nahkoda MT GONAYA VIII), terdakwa 2. LUDY HARYO PRAMONO Als LUDY selaku KKM kapal MT. GONAYA VIII, terdakwa 3. ALDINO TASLIM Als DINO selaku Oiler MT. GONAYA VIII), terdakwa 4.SAMUEL ATARO DACHI Als ATARO selaku Mualim II kapal MT. GONAYA VIII, terdakwa 5. ANWAR selaku Mualim I MT GONAYA VIII, terdakwa 6. SAIFULLAH S ST Pel Als IPUL selaku Masinis II kapal MT. GONAYA VIII, terdakwa 7. IRWAN selaku Bosun kapal MT. GONAYA VIII, terdakwa 8. SLAMET WIYONO selaku Juru Mudi kapal MT. GONAYA VIII, terdakwa 9. RAFIUDDIN Als UDIN selaku Oiler kapal MT. GONAYA VIII), terdakwa 10. ADITYA ROSIANTO Als ADIT selaku Mualim III kapal MT. GONAYA VIII, terdakwa 11. MIRDAN selaku Juru mudi MT GONAYA VIII, terdakwa 12 ATTENG PALEDUNG Als ATENG selaku Juru Mudi kapal MT. GONAYA VIII, kecuali terdakwa Achmad Riza CHMAD RIZA Als Riza selaku Masinis III kapal MT. GONAYA VIII ia divonis hukuman 5 bulan penjara.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya oleh majelis hakim yang diketuai Hj. Rosmawati SH MH dengan kedua anggotanya Heru Kuntjoro SH MH dan Daru Swastika Rini SH MH, para terdakwa dianggap telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana ” turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan.”
Adapun perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara vonis tersebut lebih ringan dibanding dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalsel yang meminta agar para terdakwa semua dihukum sama 10 bulan penjara, kecuali terdakwa Achmad Riza agar dihukum selama 8 bulan penjara.
Untuk sekedar diketahui bahwa para terdakwa diamankan petugas Ditpolairut Polda Kalsel, saat berada di laut Taboneo, Kabupaten Tanah Laut, beberapa waktu lalu, dimana kapal yang mereka yang saat itu bekerja di atas kapal MT. Gonaya VIII milik PT. Sinar Alam Duta Perdana bersepakat mengumpulkan sisa hasil muatan BBM jenis solar setiap pembongkaran BBM solar dari kapal MT GONAYA VIII selama 3 (tiga) trip dan setelah terkumpul maka para terdakwa secara bersama sama bersepakat untuk menjual BBM yang telah dikumpulkan sebanyak 6.600 liter tersebut ke kapal TB. Cahaya Abadi 07 milik PT. SMA.
Adapun akibat perbuatan para terdakwa tersebut PT. Sinar Alam Duta Perdana mengalami kerugian sekitar Rp. 26.043.600. Tim

