Kurir Sabu 32 Kg Dituntut Seumur Hidup

Banjarmasin,  TARGET.  Sidang lanjutan perkara narkoba dengan barang bukti 32 Kg dengan dua terdakwa Said Akhmad Zais Assegaf ( Habib)  dan Jayadi ( berkas terpisah) akhirnya telah sampai ke pembacaan Surat Tuntutan hukuman Seumur Hidup oleh Jaksa Penuntut Umum Agus S SH MH dari Kejati Kalsel, saat sidang digelar di PN Banjarmasin,  Senin (21/9) kemarin siang..
Sidang dengan videoconference diruang aula tersebut, yang majelis hakim dipimpin langsung Ketua PN Banjarmasin Moch. Yuli Hadi SH MH dengan kedua anggotanya Jamser Simanjuntak SH dan Daru S R SH MH dan turut hadir Penasehat Hukum Dr. H. Fauzan Ramon SH MH dan Budi SH,
Dalam pertimbangan hukumnya, oleh JPU atas perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah, melakukan perbuatan yang ada perhubungannya,meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelamggaran, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berturut-turut Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli
menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagai mana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat ( 2) jo pasal 132 (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah mendengar tuntutan tersebut,  kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan melakukan pembelaan, oleh majelis hakim sidang ditunda selama satu mainggu.
Sementara Dr. H. Fauzan Ramon SH MH mengatakan bahwa Tuntutan tersebut dianggapnya tidak terlalu berat. Namun ia tidak sependapat dalam masalah hukuman yang dituntut JPU bagi keduanya.
” Dalam pandangan Kami selaku pengacara sesuai prosedur antara Said (Habib)  dengan Jayadi itu beda hukuman, bahkan dalam penangkapannyapun beda. Namun pendapat Jaksa sama itu wajar saja ini kan baru tuntutan.
Dan Saya masih bersyukur karena hanya dituntut seumur hidup,  bukan hukuman mati, ” ucapnya saat ditemui usai sidang.
Ditambahkan, bahwa pihaknya sudah membuatkan kerangka pembelaan, meskipun masih banyak menangani kasus.
” Untuk pembelaan Kami meminta dua minggu, namun tetap akan diusahakan seminggu, meski masih banyak menangani kasus, ” kata Fauzan Ramon kepada beberapa awak media. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *