Banjarmasin, TARGET. Merasa tidak adanya kejelasan terkait proses perkembangan perkara tindak pidana umum terhadap Bupati H. Ansharuddin ( pernah di sidang) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, yang selama ini menjadi perbincangan hangat dimasyarakat.
Oleh itu, organisasi masyarakat yang meatasnamakan Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu Bersatu (PEKAT) DPD Kota Banjarmasin yang diketuai H. Suriansyah menemui dan menanyakan langsung masalah tersebut dengan pihak Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, pada Selasa, 1 September 2020 pagi tadi.
Ketua DPD PEKAT Kota Banjarmasin H. Suriansyah menjelaskan bahwa kedatangannya untuk menemui Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Arie Ariffin SH MH bertujuan untuk menanyakan sejauh mana perkembangan proses perkara pidana dugaan penipunan dan penggelapan oleh Bupati Balangan H. Ansharuddin dan kapan disidangkan kembali.
” Kedatangan Kami kesini menanyakan tentang permasalahan Bupati Balangan Ansharuddin yang sudah didakwa dalam kasus dugaan cek kosong dengan pengadunya atas nama Dwi Putra Husni. Dan permasalahan ini sudah lama dan beliau sebagai terdakwa namun kenapa tidak ditahan, ” katanya saat ditemui usai menemui Kejati Kalsel melalui Kasi Penkum Mahpujat SH dan turut hadir Aspidum Indah Laila SH MH serta JPU Agus S SH MH.
Tidak hanya itu, Suriansyah juga menanyakan kejelasan terkait kapan perkara Bupati Balangan tersebut disidangkan kembali, soalnya ia juga dulu mengikuti proses persidangan orang nomor satu di Kabupaten Balangan tersebut, dimana persidangan awal digelar di PN Banjarmasin, namun dianggap tidak berwenang, dan dialihkan sidang ke Paringin, Balangan. Namun setelah menerima Fatwa Mahkamah Agung dengan alasan keamanan sidang Bupati dikembalikan ke Banjarmasin.
Menurutnya, meskipun sidangnya diminta bisa digelar di PN Banjarmasin, namun hingga sekarang belum disidangkan, lantaran berkas perkara belum diserahkan ke PN Banjarmasin.
” Kami berharap pihak Kejaksaan memanggil kembali Bupati Balangan tersebut, dan menyidangkannya kembali secepatnya. Dan ini akan menjadi pertanyaan dimasyarakat, jangan karena beliau pejabat publik, namun kalau masyarakat biasa bisa langsung diproses, seharusnya untuk masalah hukum janganlah dibedakan, ” pungkasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Arie Arifin SH MH melalui Kasi Penkum Mahpujat SH mendampingi Aspidum Indah Laila SH MH membantah akan anggapan Ketua PEKAT Suriansyah, bahwa perkara Bupati Balangan tersebut terkesan mandak atau stak.
” Perkara ini tidak stak dan tetap proses, dan sebagaimana diketahui untuk perkara Bupati Ansharuddin ini situasionalnya agak berbeda, diduga dikarenakan kejadiannya di Banjarmasin, dan berkas perkara Kita limpahkan di PN Banjarmasin, namun dalam putusan Sela, dinilai Banjarmasin tidak berwenang tapi PN Paringin. Dan ternyata situasi Balangan juga tidak memungkinkan, atau situasi kurang kondusif, jelasnya.
Dijelaskannya lagi, dan setalah mendapatkan Fatwa agar di sidang ke PN Banjarmasin. Dan namun saat ini dihadapkan pada Pilkada serentak dan salah satu calonnya adalah tersangka ini,yang juga sebagai Petahana.
Ditambahkannya, karena situasi ini, dan pihaknya sekarang telah meminta petunjuk pimpinan, apakah dilimpahkan sekarang atau setelah Pilkada nanti.
” Dan Kami masih menunggui hasilnya, dan bila turun tentunya Kami akan memanggil teman Pers, ” pungkasnya saat ditemui usai menerima tamu dati Ketua PEKAT Indonesia Bersatu Kota Banjarmasin H Suriansyah. Tim

