Yohanes Lie SH MM
Penasehat Hukum
Banjarmasin, TARGET. Setelah melalui proses pemeriksaan perkara yang cukup menyita waktu, akhirnya perkara terdakwa Dendi Irwanto SSos q(24) yang terjerat masalah narkoba jenis sabu dengan berat 0, 318 gram divonis 4 Tahun dan denda 800 juta subsidiair 1 bulan kurungan sel. Dan
Dendi warga Jalan RO Ulin Rt 9 Rw 4 Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru dijatuhi hukuman lantaran dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh majelis hakim yang dipimpin langsung Wakil Ketua PN Martapur, Noor Iswandi SH dengan kedua anggotanya yaitu Gatot Raharjo SH dan Gesang Yoga Madyasto SH, saat sidang lanjutan agenda pembacaan amar putusan yang digelar di PN Martapura, pada Kamis ( 27/8 ) siang kemarin.
Sementara Penasehat Hukum, Yohanes Lie SH MM saat ditemui diruang kantornya membenarkan bahwa kliennya telah divonis oleh majelis hakim.
Menurutnya, hukuman tersebut dinilai masih kurang memuaskan terdakwa dan Terdakwa melalui Penasihat Hukum bersikap fikir-fikir.
Namun diakuinya bahwa sebenarnya pada prinsipnya bahwa pendapat dari majelis Hakim tersebut jauh lebih mendekati dari pendapat pihaknya atau sebagai Penasehat Hukum.
” Karena dalam pledoii sudah
dijelaskan, kalau majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut baik Priemair dan Subsidair maka majelis hakim harus membebaskan terdakwa demi hukum dan kalau tidak sependapat maunya Kami selaku Penasehat Hukum agar kearah rehabilitasi, namun dikarenakan dalam dakwaan JPU tidak ada pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditambahkannya, namun bila dibandingkan dengan tuntutan JPU yang berpendapat bahwa terdakwa terbukti dalam dakwaan primeair dan menuntut selama 6 tahun 6 bulan dengan denda 1 miliar subsidiair selama 6 bulan, dinilai kurang tepat dan sangatlah jauh berbeda dan tidak Kami saja yang tidak sependapat namun majelis hakimpun tidak.
Menurutnya, memang yang mendekati adalah pasal 112 ayat ( 1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
” Tetapi sebagai pemberjelas lagi bahwa dalam pledoi telah pihaknya nyatakan bahwa adanya unsur pemaaf, dimana terdakwa Dendi menggunakan narkoba jenis sabu karena keterpaksaan untuk menghilangkan rasa sakit, atau sebagai obat, atau sebagai pengganti obat sesuai resep dokter, yang harganya terlalu mahal, yaitu seharga satu juta dan hanya digunakan selama tiga kali selama satu bulan, ” kilahnya.
” Dan sesuai pengakuannya dihadapan persidangan, dengan menggunakan narkoba lebih ringan atau sekali memakai hanya mengeluarkan uang 200 atau 500 ribu saja, dan sangat beda dengan obat yang dikasih dokter, ” terang Yohanes Lie SH MM yang juga sebagai ketua HAPI Prov. Kalsel ini.
Jadi pihaknya sabenar mengharapkan dengan pertimbangan adanya unsur pemaaf dan menurur hemat Kami semestinya pasal 112 yang dikenakan ke terdakwa kurang tepat, namun majelis hakim berpendapat lain.
Sedangkan antara masalah kesehatan, sekarang ini dinilai tidak ada kaitannya dengan pengguna atau sebagai pemakai
Namun secara formal atau faktapun tidak ada, soalnya masih dalam proses pemeriksaan dan belum ada hasil dari dokter RS.
Dan bilamana nanti pihaknya mengajukan banding salah satunya sambil menanti hasil akhir pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan akan dijadikan bahan alasan banding.
Untuk diketahui, bahwa terdakwa Dendi kedapatan membawa sabu 0.0318 gram dan hasil test urine terindikasi narkoba dan oleh JPU didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat ( 1 ) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa diamankan petugas Polsek Gambut, saat di TKP atau dilokasi Jalan A. Ayani Km. 17 Kelurahan Gambut, dan turut juga diamankan satu unit kendaraan roda dua milik Ny. Ramie (ibu) dan diduga tanpa Berita Acara Sita, buktinya BPKB masih ada padanya. Tim

