Saksi Guru Dinilai tidak Bersinggungan dengan Mantan Kepsek SMPN 12

Banjarmasin, TARGET.  Sidang lanjutan dengan agenda saksi JPU perkara Kasus Dugaan Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah ( BOS ) SMPN 12 dengan terdakwa DRS. Hairan K, MM PD. H ( 62 ) selaku  mantan Kepsek  dan terdakwa Agustina Wahidah ( 52 ) selaku Bendahara SMPN 12 ( berkas terpisah) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor dan PHI Banjarmasin,  pada Rabu, ( 26/8 ) siang tadi.
Sidang sendiri dipimpin Jamser Simanjuntak SH dengan didampingi kedua anggotanya,  A. Gawi SH MH dan Dana Hanura SH MH , dan turut hadir Penasehat Hukum terdakwa DRS Hairan K MM PD. H, Dr. Masdari Tasmin SH MH dan Retno Apriani SH serta Boy bersama rekan.
Dalam sidang tersebut ada empat saksi JPU yang hadir antara lain M Noor selaku guru agama,  Hardani sebagai KepalaTata Usaha, Latifah selaku guru IPA dan Marini sebagai guru BP.
Adapun dalam keterangannya pada intinya mereka pada faktanya selama ini tidak mendapatkan konsumsi yang mana seharusnya sesuai prosedur untuk konsumsi baik makan dan minum tersebut didapat setiap hari. Dan sebagian saksi khususnya saksi Hardani dalam keterangan bahwa ia takut menanyakan terkait penggunaan Dana BOS ke terdakwa Agustina Wahidah selaku Bendahara yang lebih dominan sebagai pengelola Dana BOS tersebut.
Sementara Penasehat Hukum Retno Apriani SH didampingi Boy saat ditemui usai persidangan mengatakan bahwa pihaknya berpendapat atau menilai bahwa keterangan para saksi JPU Arif Ronaldhi SH MH dari Kejari Banjarmasin tersebut terkesan kurang berhubungan langsung terhadap kliennya terdakwa Hairan ( mantan Kepsek).
” Kami memang kurang banyak memberikan pertanyaan kepada para saksi JPU tersebut, dan Kami berpendapat bahwa para saksi dari guru tersebut, secara faktanya tidak bersinggungan langsung dengan porsi Hairan selaku Kepala Sekolah. ada berhubungan langsung dengan Hairan, karena selama ini dana BOS tersebut menurut informasi dari prinsiple Kami dana itu dikelola langsung oleh Bendahara yaitu terdakwa Agustina, ” pungkasnya.
Untuk sekedar diketahui bahwa kedua terdakwa yaitu DRS Hairan warga Jalan Pangeran Hidayatullah Gg.  Rindang Banua Rt 18 Rw 01, Banjarmasin dan Agustina warga Jalan Komplek Agraria 2 Gg 01 Rt 04 Rw 02 Kelurahan Basirih, Banjarmasin dihadirkan kepersidangan karena adanya dugaan penyalahgunaan Dana Biaya Operasional Sekolah yang bersumber dari APBN pada SMPN 12 yang berlokasi Jalan Ir P M Noor, Pelambuan, Banjarmasin sejak tahun 2016 – 2018
Yang dari perbuatan kedua terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan sebesar 500 jutaan rupiah.
Oleh JPU Arif Fonaldi SH MH dan rekan dari Kejari Banjarmasin kedua terdakwa didakwa sama yaitu melanggar pasal 2 dan 3 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara oleh majelis hakim sidang ditunda minggu depan dengan agenda saksi ahli sekaligus saksi A de Charge dari PH Anna Lubis SH. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *