Target Post.net. BANJARMASIN – Arianto, terdakwa kasus penipuan dengan jumlah besar hampir Rp1 miliar, bersiap-siap untuk mendapatkan ganjaran hukuman atas perbuatannya itu. Tidak tanggung-tanggung,
Yayasan Cahaya Sunnah Gelar Penyembelihan Hewan Kurban di Mushola Al Amin Banjarbaru
Target Post net -Banjarbaru, Yayasan Cahaya Sunnah Rasulullah, menggelar Penyembelihan Hewan Kurban di Mushola Al Amin Yayasan Cahaya Sunnah Rasulullah, Jl Kasturi II gang
Tidak Terbukti Korupsi, Ahmad Maulid Alfath Divonis Bebas Onslag
Target Post.net – Banjarmasin. Setelah menjalani proses hukum yang tidak hanya memakan waktu dan juga tenaga, akhirnya secara mengejutkan terdakwa yang awal dituding melakukan
Perayaan Ulang Tahun ke 3 LBH Borneo Nusantara dan Peresmian Kantor Cabang Banjarbaru Martapura
Target Post.net – Banjarbaru. Dalam Perayaan Ulang Tahun LBH Borneo Nusantara yang ke 3 tahun ini ada terdapat perbedaan dari tahun- tahun sebelumnya. Perayaan
Program ‘Jaga Raya’ di Ambon jadi bukti nyata pemanfaatan teknologi dalam mendorong dampak lingkungan dan ekonomi berdaya.
Target Post.net -Ambon, 26 Mei 2025 – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberdayakan masyarakat melalui
Dugaan Tipikor, Mantan Direktur PT.Perseroda Tsk MR Telah Dilimpah di PN Banjarmasin
Target Post.net – Banjarmasin: Berkas perkara mantan Direktur Perseroda MR terkait dugaan Tipikor pada dana Perseroda sudah dilimpah JPU ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada
Janda Cantik Warga Pekapuran Jual Narkotika Divonis 5 Tahun Denda Rp. 1 M
Target Post.net – Banjarmasin. Setelah menjalani proses persidangan dan terbukti selaku menjual 2 paketb sabu dan 2 butir inek akhirnya Terdakwa Bulkis sang janda
Evi Tamala Dituntut Denda Rp. 15 Juta atau 6 Bulan Penjara Diduga Jual Kosmetik Illegal
Target Post.net – Banjarmasin. Setelah menjalani proses pemeriksaan dan dianggap terbukti bersalah mengedarkan kosmestik dan minuman tidak memenuhi standar kesehatan akhirnya terdakwa Evi Tamala
Dianggap Bersalah Para Pelaku Dugaan Penganiayaan Dituntut Masing-masing Delapan Bulan Penjara
Target Post.net – Banjarmasin. Dianggap terbukti bersalah ketiga terdakwa yaitu Tambrin, A.Fadilah dan terdakwa Misran, akhirnya di Tuntut sama masing-masing selama delapan bulan penjara,
Tersangka Ibrahim Dibebaskan, Permohonan Pra peradilan Dikabulkan
Target Post.net – Banjarmasin. Tersangka Ibrahim akhirnya bisa menghirup kembali udara segar atau keluar dari sel tahanan Polda Kalsel. Pasalnya, bebasnya Ibrahim dari yang











