TARGETPOST. NET – BANJARMASIN. Masyaallah, selama ini penjara adalah tampat yang selalu ditakuti semua orang, namun beda bagi terdakwa Mujahidin ini.
Meskipun penjara taruhannya, namun demi membela mama kandungnya untuk mempertahankan harta milik keluarganya dan demi kebenaran tidak melakukan pebuatan melawan hukum sesuai pendapat JPU dan Hakim pada tingkat pertama di pesidangan di PN Banjarmasin dan telah di vonis selama 3 bulan penjara, pada Kamis, ( 14/12/2023 ) kemarin.
Terdakwa Mujahidin yang didampingi para Kuasa Hukumnya Dr. Junaidi SH, MH tidak gentar dan bakal terus memperjuangkan kebenaran dan bakal mengajukan banding yang telah diberi waktu selama seminggu.
” Sejak awal persidangan dan ditambah lagi setelah menjalani proses persidangan yang menurut pendapat kami bahwa klien kami tidak bersalah melawan hukum sebagaimana yang telah dituduhkan kepadanya, dimana baik keterangan para saksi maupun ahli serta bukti yang terungkap dipersidangan terkesan tidak ada yang memberatkan, malah sebaliknya kata Dr. Junaidi SH, MH yang selalu ditemani keluarga besaryang dicintai terdakwa ini.
Lanjut Dr. Jun nama panggilannya, pihaknya bakal ajukan banding meskipun pada saat putusan hakim 3 bulan dan pada saat itu juga bila Terdakwa menerima putusan majelis hakim diketuai Yusriansyah SH, MH yang didampingi anggota l Suwandi SH dan anggota ll dan sesuai tahanan yang dijalani sudah dibebaskan tersebut, lantaran pihaknya berpendapat bahwa sesuai fakta dipersidangan kliennya tidak bersalah dimana perkara ini diduga sudah ada perdamaian, tidak hanya itu sertipikat yang dimasalahkan adalah nama terdakwa selaku ahli waris.
“Juga pasal 376 tunggal yang didakwakan juga dinilai kabur dan tidak jelas, ” katanya.
Dan yang lebih membuat pihaknya yakin tidak bersalah dimana adanya perbedaan pendapat ( dissenting opinion dalam putusan bagi terdakwa Mujahidin adanya perbedaan pendapat ( dissenting opinion ) hakim dalam mengambil putusan terhadap terdakwa Mujahidin.
” Kami sependapat dengan pendapat hakim anggota l Suwandi SH yang dalam pendapatnya bahwa perbuatan tedakwa bukanlah perbuatan melawan hukum dan haruslah dibebaskan, ” pungkas Dr. Jun seraya meniru isi pendapat putusan dari anggota l tersebut.
Untuk diketahui sebelumnya oleh JPU terdakwa Mujahidin dituntut selama 4 bulan penjara karena dianggap telah melanggar pasal 376 tentang Penggelapan dalam keluarga.

