TARGETPOST. NET – BANJARMASIN – Apa yang ditunggu -tunggu masyarakat kalsel khususnya warga Banjarmasin akhirnya, papa Fredy Pratama yang diduga salah satu gembong narkoba jaringan luar negeri, Lian Silas jalani sidang perdananya, digelar di PN Banjarmasin, pada Selasa, (12/12/2023 ) kemarin.
Adapun persidang yang dipenuhi para insan pers lantaran dianggap kasus mega TPPU dengan barbuk bernilai cukup fantastis yaitu Triliunan diketuai majelis hakim Jamser Simanjuntak SH, MH dengan kedua anggotanya Fidiayawan S,SH Dan Eko SH.
Sedangkan turut hadir para kedua belah pihak tim JPU yang mewakli Mashuri SH dan Wayan SH sedangkan terdakwa didampingi Pengacara yang cantik dan baik hati Ernawati SH, MH Dan Arbain SH.
Silas yang hadir di layar kaca menggunakan kaos berwarna hijau oleh JPU dari Kejari Banjarmasin tersebut didakwa melanggar pasal berlapis. Yakni, Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Kemudian Pasal 137 huruf a dan b UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ke 1 KUHP. Berdasarkan dakwaan JPU ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar.
.
Usai dibacakannya dakwaan terdakwapun melalui Kuasa Hukumnya Ernawati SH, MH langsung akan mengajukan Eksepsi.
Kuasa Hukum Ernawati SH, MH mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi dan meminta waktu pada sidang pekan depan.
Menurutnya, kliennya adalah orang tua Fredy hingga kini belum ada kejelasan kasusnya, tetapi kliennya Siles sudah duluan jadi tersangka.
“Klien kami orangtua dari Fredy Pratama, yang sampai hari ini tidak tahu dimana,jangankan jadi napi tersangka aja tidak, namun ortunya sudah jadi tersangka, ” katanya.
Dijelaskan Ernawati hal ini seolah-olah mengesampingkan pokok perkara utamanya.
“Kami tetap menghormati proses hukum dan kita lihat nanti proses persi dangannya,” kata Pengacara yang dekat sama insan pers ini.
Sementara, Kajari Banjarmasin melalui Kasi Pidum Kejari Banjarmasin mengatakan bahwa persidangan Silas sudah dibacakan dakwaannya, dan pihak terdakwa akan mengajukan eksepsi.
” Adapun TPPU dan barbuknya senilai berjumlah Triliunan, ” terang Kasi Pidum Habibi didampingi Kasi Intel Dimas.

