Agenda Duplik Terdakwa, Kuasa Hukum Tetap Meminta Bebas

TARGETPOST. NET – BANJARMASIN,  Kasus yang menjadi viral khusunya di Banjarmasin, dimana ayah tega jebloskan anak kandungnya sendiri karena harta, persidangan dengan agenda Duplik dari terdakwa Mujahidin, kembali digelar pada Kamis, ( 30/11/2023 ) kemarin. 

Persidangan yang selalu dihadiri keluarga tercintanya tersebut diketuai majelis hakim Yusriansyah SH, MH didampingi kedua anggotanya.

Kuasa hukum terdakwa Mujahidin, Dr Junaidi SH MH saat ditemui awak media mengatakan bahwa dalam duplik ada beberapa poin penting terkait perkara dugaan penggelapan dalam keluarga ini. 

” Dalam sidang Duplik ini kita mempertegas dari nota pembelaan yang kita ajukan kemarin, dan tetap pada pembelaan kita kemarin memohon agar klien kami bisa dibebaskan, ” kata Kuasa hukum yang mendampingi kasus ini

Adv Dr Junaidi SH, MH, Adv Pranoto, Sh, Adv H Siswansyah, SH, M.SI, MH, adv. KBP (P) Budi Prasetyo SH MH dan Adv Yudi Ridarto. 

Dijelaskan, sebagaimana telah diketahui dalam perkara yang dipersidangkan telah ada perdamaian dan menurutnya perdamaian itu sangat penting. 

“Karena kalau sudah ada perdamaian, kita bisa mengetahui apakah terdakwa ini layak atau tidak perkaranya dinaikan, ” katanya. 

Ia menegaskan, sejak dari awal, pihaknya sudah ada perdamaian. Dan kasus ini sudah pernah ditindak lanjuti Polda Kalsel dan telah ada gelar. 

“Polda Kalsel sudah pernah menggelar perkara atas kasus ini, dan hasilnya tidak ada unsur pidananya, ” paparnya. 

Ditambahkan, terkait pasal yang didakwakan terhadap kliennyapun dinilai kabur dan tidak jelas mengingat pada pasal 376, tidak dapat berdiri sendiri, tetapi jaksa tetap berpedoman dengan pasal teesebut. 

“Jadi pasal 376 harua didahului dengan pasal lain yakni 372 tentang penggelapan, ” terangnya. 

Lanjutnya, pihaknya sependapat dengan pendapat para ahli dan pasal tunggal yang diterapkan  itu menjadi kabur atau tidak jelas. 

“Kami berharap semoga majelis hakim dalam memberikan putusan secara adil dan objek yang tentunya berdasarkan dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan bisa mengabulkan permohonan kami untuk membebaskan klien kami, ” harapnya. cory-TP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *