TARGETPOST.NET – BANJARMASIN. Sidang dugaan tipikor pada Bank BRI Unit Guntung Payung dengan kedua terdakwa Wylson dan Etna kembali digelar di PN Tipikor Banjarmasin, Jum’at, ( 13/10/2023 ) kemarin.
Adapun persidangan yang masih agenda saksi fakta dari JPU dari kejari banjarbaru tersebut diketuai majelis hakim Himawan dengan didampingi kedua anggotanya.
Untuk agenda sidang kali ini, ada 6 saksi yang kemungkinan saksi fakta terakhir antara lain, saksi faisal, Sugiono dan Bara semua notabenenya Lurah yang keluarkan surat seporadik. Dan saksi 3 saksi lainnya adalah Sri, Eni dan Rina dan semuanya para nasabah yang namanya digunakan untuk mengajukan pinjaman ke Bank BRI.
Adapun ke 3 saksi nasabah tersebut dalam keterangannya dalam persidangan tidak jauh beda dangan saksi dari nasabah dimana semua keterangan menyebutkan bahwa Dewilah yang meguruskan dan meminjam nama serta melengkapi berkas.
” Ada 3 saksi fakta yang dihadirkan JPU dan ternyata keteramgannya hampir sama dengan saksi sebelumnya, untuk melakukan pinjaman cukup dengan serahkan KTP Dan Kartu KK, sedangkan kelengkapan, ” kata Eny dengan singkat.
Kuasa Hukum Tim Advokat Bantuan Hukum Advis Law Firm Isai Panantulu Nyapil SH,MH mengatakan bahwa dari 3 saksi yang dihadirkan JPU keterangannya adanya keterlibatan atas nama saksi Dewi.
” Saya berharap pihak penyidik Polres Banjarbaru yang memeriksa perkara ini agar memproses dan menarik kembali bahwa saksi Dewi diduga adalah pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi pada Bank BRI, ” pungkas Isai.
Terpisah Kuasa Hukum Joy Morris Siagian SH, MH menerangkan bahwa saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan tidak ada satupun yang berhubungan langsung dengan kliennya.
” Pada prinsipnya kami selaku kuasa hukum EA telah membuat rangkaian berdasarkan keterangan para saksi yang telah di hadirkan JPU pada persidangan tindak pidana korupsi selama ini, dan kami telah mengetahui/ menduga siapa otak (uit locker), yang menyuruh lakukan (doenpleger), dan pelaku kejahatan (pleger) sesungguhnya dalam dugaan tindak pidana kurupsi ini, sehingga menurut kami eksepsi yang kami sampaikan sebelumnya telah terbukti yaitu adanya perbuatan kejahatan yang memenuhi unsur “dengan sengaja” (opzet) sehingga menimbulkan kesalahan yang dapat di bebankan pertanggung jawaban pidana namun perbuatan tersebut harusnya di putus di Pidana umum bukan tipikor, ” terang Joy Morris Siagian SH, MH didampingi rekan Agung Wicaksono SH, MH dan Budi SH.
Dijelaskan, dan dalam rangkaian pidana umum tersebut ternyata tidak ada para saksi yang melihat atau mengetahui langsung kliennya EA yang melakukan perbuatan pidana tersebut, hanya berdasarkan cerita dari terduga “para pelaku” tindak pidana umum, sehingga muncul spekulasi seakan “menjual nama” klien kami sebagai “bumper” untuk menyelamatkan diri “para pelaku” tindak pidana lainnya, hal tersebut tentu tidak dapat di benarkan. cr -TP

