Bos Batubara Tak Terima Divonis Bersalah akan Lakukan Upaya Hukum

TARGETPOST. NET – BANJARMASIN. Laksana petir disiang hari terutama dirasakan bagi keluarga terdakwa H.  Novarien, dimana tatkala mendengar putusan 1 tahun 6 bulan penjara bagi ayah tercintanya oleh majelis hakim, pada Kamis, ( 12/10/2023 ) sore tadi. 

Tangis para gadis pun pecah tatkala mendengarkan ayah tercinta dihukum hakim yang duketuai Yusriansyah SH, MH,  karena dianggap bersalah melakukan penggelapan sebagaimana diancam pidana melanggar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

Kuasa Hukum Angga D. Saputra SH, MH menilai bahwa putusan hakim tersebut kurang memcerminkan rasa keadilan, dimana sejak awal pihaknya selaku Kuasa Hukum terdakwa H.Novarien melihat ada hal-hal yang terkesan ditutupi dalam persidangan ini. 

” Apalagi saat pembacaan putusan selesai dibacakan tadi, ada hak- hak yang seharusnya diberikan,namun terkesan diabaikan, misalkan meminta kepada terdakwa atau Kami selaku kuasa hukum tanggapan terhadap putusan tersebut, ” kata Pengacara Angga D Saputra SH, MH. didampingi rekan dan pihak keluarga terdakwa. 

Ditambahkan, tidak hanya ini, sebelumnya juga ada hak-hak mereka yang dibatasi, terutama saat agenda saksi fakta dari JPU yang pihaknya anggap penting untuk dihadirkan, dan lanjut hanya dibacakan, dan parahnya lagi majelis hakim membolehkannya. 

” Dan pada saat persidangan kami juga menerima hal-hal yang kurang menyenangkan dimana klien kami menerima bentakan, serta makian, ” katanya. 

Tidak hanya itu, tambah Angga putusan hakim juga tidak mempertimbangkan bahwa hubungan hukum terdakwa bukanlah terhadap PT. ATS namun terhadap PT. KAMM karena adanya perjanjian. 

” Jadi seharusnya PT. Anugerah Tujuh Sejati yang mana Komisarisnya  adalah H. Muhidin ( Wakil Gubernur Kalsel )  tidak berhak untuk melaporkan terdakwa juga melakukan somasi, ” terangnya. 

Ditambahkan, anehnya lagi hakim juga terkesan kurang mempertimbangkan bahwa terdakwa memiliki tanah tersebut diperkuat dengan Sertipikat SHM dilokasi tanah yang menjadi sengketa. Namun diduga dikalahkan oleh SKMeskipun demikian pihaknya akan melakukan upaya hukum lain terkait putusan hakim, namun sebelumnya pihaknya akan mempelajari terlebih dulu amar putusan tersebut. 

” Masih ada waktu selama seminggu untuk melakukan upaya hukum lain, namun kami terlebih dulu mempelajari putusan tersebut terlebih dulu, ” pungkas Angga

Untuk diketahui sebelumnya Novarien di tuntut JPU Ira dari kejati Kalsel selama 2 tahun penjara. cr – TP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *