Mantan Bupati HST Abdul Latif Divonis 6 Tahun Penjara, Langsung Banding

TARGETPOST. NET –  Banjarmasin :  Setelah menjalani proses persidangan yang cukup menyita waktu dan tenaga akhirnya Mantan bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif harus mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait gratifikasi dan TPPU yang tuduhkan JPU KPK.

Mantan Bupati Abdul Latif tersebut divonis selama 6 Tahun Penjara, tidak hanya itu, iapun didenda sebesar 300 juta rupiah atau diganti kurungan selama 6 bulan penjara, saat sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Rabu,  (11/10/2023 ) kemarin sore.

Tidak hamya itu, dalam persidangan yang masih secara daring dan dipimpin majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH, MH didampingi kedua anggotanya tersebut Abdul Latif juga diminta membayar uang pengganti sebesar 30,9 miliaran lebih, atau bila tidak ada harta untuk menutupinya harus menjalani hukuman selama 6 tahun penjara.

Adapun dalam persidangan yang terbuka yang terbuka untuk umum dan juga dihadiri Jaksa PU KPK Ikhsan F SH, MH dan juga turut hadir Kuasa Hukum OC Kaligis dan rekan.

Adapun semua pihak setelah mendengarkan putusan yang dibacakan hampir memakan waktu 3 jam an tersebut, mantan Bupati langsung mengajukan banding sementara JPU KPK pikir-pikir.

Sedangkan terkait barang bukti yang disita KPK berjumlah ratusan item tersebut oleh majelis hakim ada sebagian diambil untuk nenutupi uang pengganti, dan sebagian ada yang duserahkan ke pemiliknya dan sebagian ada yang dikembalikan untuk Terdakwa Abdul Latif.

Untuk diketahui sebelumnya, mantan bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif yang saat ini masih menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin Bandung juga terjerat dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit di daerahnya, oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta yang bersangkutan dihukum selama delapan tahun penjara. cr -TP

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *