Praperadilan Terhadap Kapolresta Banjarmasin Terkait proses perkara pidana dugaan Pencurian dengan Kekerasan dicabut. 

Banjarmasin,  TARGET.  Meskipun persidangan Praperadilan perdana dimulai,  dimana Kuasa Hukum H. Abdullah SH dan rekan bertindak atas nama inisial NN selaku Pemohon berlawanan dengan Cq Kapolresta Banjarmasin Up Kasat Reskrim Polresta selaku Termohon, digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis, ( 27/8 ) siang kemarin.
Namun menariknya, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Heru Kuntjoro SH MH dengan didampingi Panitera Pengganti Murjani SH dan turut hadir  Wakasat Reskrim namun bukan atas Kuasa Kapolresta namun kebetulan berada di PN Banjarmasin dengan anak buahnya, maka dimohonkan Hakim biar saja hadir asal dari Polresta Banjarmasin, sidang praperadilan tersebut telah  dicabut atau tidak dilanjutkan oleh Pemohon.
Dihadapan persidangan Kuasa Hukum H Abdullah,SH yang didampingi kedua rekannya Andi Nurdin,SH dan Muhammad Taufik, SH membacakan surat pernyataan dan atas persetujuan saksi korban inisial S dan Termohon tidak keberatan, dan dengan adanya koordinasi antara Kuasa pemohon dengan Wakasat Kapolrest banjarmasin, ternyata berkas perkara pidana atas nama terdakwa HRP dengan dugaan pencurian dengan kekerasan sudah berada di Kejaksaan Negeri, begitu pula pelaku yang diduga mengambil hp dan dugaan  perkara pidana persetubuhan anak dibawah umur meski cukup lama dilaporkan karena belum ada SP2HP maka Kuasa Hukum menempuh jalan Praperadilan
namun meskipun telah lamadan sudah diberitahukan ke kejaksaan negeri Banjarmasin
Dengan adanya Tim Reskrim Polresta Banjarmasin menyatakan tetap akan melanjutkan pengaduan pidana dari saksi korban S,  maka demi menjaga proses hukum, dengan ini dinyatakan oleh Kuasa Hukum Pelapor Praperadilan dicabut.
Dengan demikian mohon tidak diteruskan pemeriksaan perkara tersebut.
Sementara Kuasa Hukum H. Abdullah SH saat ditemui usai sidang yang berlangsung cukup singkat tersebut, dan ia membenarkan bahwa sidang Praperadilan terhadap Kapolresta Banjarmasin telah dicabut atau tidak diteruskan lagi, dan juga telah dinyatakannya dan dikabulkan dan telah dibuatkan penetapannya oleh Hakim Tunggal Heru Kuntjoro SH MH.
” Sidang Praperadilan tadi Saya nyatakan dicabut, namun dengan pertimbangan, bahwa setelah hadir jadi juga ada Tim Reserse, dan ternyata ia telah melimpahkan berkas perkara dugaan pencurian dengan kekerasan tersebut Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan tinggal P21,” jelas H Abdullah SH.
Ditambahkan, Pengacara yang cukup dikenal di Kalsel ini,  sedangkan untuk masalah pencabulannya juga sudah diberi tahukan ke Kejaksaan, dengan istilah stef by stef atau satu persatu dulu perkaranya diadili, dan tidak boleh sekaligus.
” Yang juga menjadi pertimbangan lain dalam masalah ini karena adanya itikad baik dari Termohon Praperadilan dan juga atas persetujuan dari pemberi Kuasa, yang juga hadir saksi korban ( ditemukan langsung ) dan Kami nyatakan dicabut dan Kami tahu bahwa Praperadilan ini bisa dilakukan beberapa kali sepanjang perkara itu belum disampaikan ke Pengadilan maka boleh dipraperadilan akan lagi, baik itu polisi maupun Jaksa Penuntut Umum atau Kejaksaan, sedangkan untuk Banjarmasin memang belum pernah Kejaksaan dipraperaldilan akan namun untuk Kalteng dan Pangkalanbun pernah, ” ucap H Bang Dul sapaan sehari-hari. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *