PN Banjarmasin Gelar Sosialisasi SEMA No. 1 Tahun 2023

TARGETPOST. NET – BANJARMASIN. Setelah di sahkannya SEMA no. 1 tahun 2023 beberapa waktu lalu, pihak Pengadilan Negeri Banjarmasin kelas l. A segera melaksanakan sosialisasinya. 

Sosialisasi SEMA No. 1 tahun 2023 tersebut diselenggarakan pihak PN Banjarmasin pada Jum’at. ( 28/72023 ) , kemarin.

Adapun acara dipimpin langsung ketua PN Banjarmasin Rustanto SH, MH didampingi Wakil Ketua PN Banjarmasin Dr I Gede Yuliartha SH, MH.

Selain itu, kegiatan yang digelar di Aula lantai ll Pengadilan Negeri 

tersebut juga dihadiri Hakim, Sekretaris, Panitera dan seluruh staf kepaniteraan PN Banjarmasin, dan turut hadir para undangan diantaranya Ketua Peradi Banjarmasin Edi Sucipto SH, MH. 

Sosialisasi dibuka dengan pengantar oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Rustanto SH, MH  lalu masuk ke pokok bahasan sebagai berikut.

− Pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat merupakan amanat dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.

− Petunjuk teknis dari Perma tersebut selanjutnya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat

  Perbandingan Panggilan Sah dan Patut menurut HIR dan RBg dengan SEMA No. 1 Tahun 2023

−   Panggilan kepada para pihak dianggap sah menurut HIR dan RBg apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

o   Dilakukan oleh pejabat yang berwenang untuk itu, dalam hal ini Jurusita/Jurusita Pengganti (Pasal 388 HIR/716 RBg). Kewenangan jurusita/jurusita pengganti dibatasi wilayah yurisdiksi, sehingga dikenal istilah delegasi dalam hal panggilan dilakukan di luar wilayah yurisdiksinya

o   Disampaikan kepada pihak berperkara langsung di tempat tinggalnya atau tempat kediamannya, jika ditempat tinggalnya/kediamannya tidak bertemu langsung, panggilan disampaikan kepada Kepala Desa (Pasal 390 ayat 1 HIR/718 ayat 1 RBg).

o   Apabila pihak berperkara meninggal dunia, panggilan/pemberitahuan disampaikan kepada ahli warisnya.  Jika ahli warisnya tidak diketahui, panggilan disampaikan kepada kepala desa. (Pasal 390 ayat 2 HIR/718 ayat 2 RBg)

o   Apabila pihak berperkara yang dipanggil/diberitahukan tidak diketahui tempat tinggalnya, panggilan/pemberitahuan disampaikan melalui Bupati dan kemudian diumumkan melalui media pengumuman pengadilan (Pasal 390 ayat 3/718 ayat 3 RBg)

−   Panggilan dianggap patut apabila memenuhi kriteria patut sebagaimana diatur dalam Pasal 122 HIR/146 RBg, yaitu waktu antara diterimanya panggilan dengan hari penyelenggaraan persidangan adalah tidak kurang dari 3 (tiga) hari.

−   Pada SEMA No. 1 Tahun 2023, terdapat perbedaan dalam pemenuhan kriteria aspek sah antara lain:

o   suatu panggilan tidak lagi melalui pejabat yang berwenang pelaksana panggilan/pemberitahuan yaitu jurusita/jurusita pengganti, melainkan pada pemberi perintah yaitu majelis hakim. Pelaksana perintah tidak lagi pada jurusita/jurusita pengganti melainkan pada pihak ketiga yang diberi amanat untuk memberitahukan dokumen pengadilan kepada para pihak melalui mekanisme surat tercatat.

o   Apabila pihak berperkara tidak dijumpai secara in person di tempat kediaman atau tempat tinggalnya, panggilan/pemberitahuan dapat disampaikan kepada orang dewasa yang tinggal serumah atau resepsionis ataupun petugas keamanan apartemen/rumah susun, sepanjang mereka bukan pihak lawan dan bersedia difoto diri dan kartu identitasnya. 

o   Panggilan/Pemberitahuan diteruskan kepada Kepala Desa/Lurah hanya apabila pihak berperkara tidak ketemu secara pribadi dan orang dewasa serumah/resepsionis/petugas keamanan gedung tidak bersedia difoto dan menyerahkan kartu identitasnya.

−   Aspek patut pada SEMA No. 1 Tahun 2023 tidak mengalami perubahan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 122 HIR/146 RBg. Harus terdapat tenggang waktu minimal 3 hari kerja antara diterimanya panggilan dengan hari pelaksanaan persidangan. Hanya saja, dipersyaratkan juga syarat minimal waktu pengiriman dokumen, yakni tidak kurang dari 6 hari sebelum pelaksanaan persidangan.

   Perbandingan Panggilan Sah dan Patut menurut HIR dan RBg dengan SEMA No. 1 Tahun 2023

−   Panggilan kepada para pihak dianggap sah menurut HIR dan RBg apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

o   Dilakukan oleh pejabat yang berwenang untuk itu, dalam hal ini Jurusita/Jurusita Pengganti (Pasal 388 HIR/716 RBg). Kewenangan jurusita/jurusita pengganti dibatasi wilayah yurisdiksi, sehingga dikenal istilah delegasi dalam hal panggilan dilakukan di luar wilayah yurisdiksinya

o   Disampaikan kepada pihak berperkara langsung di tempat tinggalnya atau tempat kediamannya, jika ditempat tinggalnya/kediamannya tidak bertemu langsung, panggilan disampaikan kepada Kepala Desa (Pasal 390 ayat 1 HIR/718 ayat 1 RBg).

o   Apabila pihak berperkara meninggal dunia, panggilan/pemberitahuan disampaikan kepada ahli warisnya.  Jika ahli warisnya tidak diketahui, panggilan disampaikan kepada kepala desa. (Pasal 390 ayat 2 HIR/718 ayat 2 RBg)

o   Apabila pihak berperkara yang dipanggil/diberitahukan tidak diketahui tempat tinggalnya, panggilan/pemberitahuan disampaikan melalui Bupati dan kemudian diumumkan melalui media pengumuman pengadilan (Pasal 390 ayat 3/718 ayat 3 RBg)

−   Panggilan dianggap patut apabila memenuhi kriteria patut sebagaimana diatur dalam Pasal 122 HIR/146 RBg, yaitu waktu antara diterimanya panggilan dengan hari penyelenggaraan persidangan adalah tidak kurang dari 3 (tiga) hari.

−   Pada SEMA No. 1 Tahun 2023, terdapat perbedaan dalam pemenuhan kriteria aspek sah antara lain:

o   suatu panggilan tidak lagi melalui pejabat yang berwenang pelaksana panggilan/pemberitahuan yaitu jurusita/jurusita pengganti, melainkan pada pemberi perintah yaitu majelis hakim. Pelaksana perintah tidak lagi pada jurusita/jurusita pengganti melainkan pada pihak ketiga yang diberi amanat untuk memberitahukan dokumen pengadilan kepada para pihak melalui mekanisme surat tercatat.

o   Apabila pihak berperkara tidak dijumpai secara in person di tempat kediaman atau tempat tinggalnya, panggilan/pemberitahuan dapat disampaikan kepada orang dewasa yang tinggal serumah atau resepsionis ataupun petugas keamanan apartemen/rumah susun, sepanjang mereka bukan pihak lawan dan bersedia difoto diri dan kartu identitasnya. 

o   Panggilan/Pemberitahuan diteruskan kepada Kepala Desa/Lurah hanya apabila pihak berperkara tidak ketemu secara pribadi dan orang dewasa serumah/resepsionis/petugas keamanan gedung tidak bersedia difoto dan menyerahkan kartu identitasnya.

−   Aspek patut pada SEMA No. 1 Tahun 2023 tidak mengalami perubahan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 122 HIR/146 RBg. Harus terdapat tenggang waktu minimal 3 hari kerja antara diterimanya panggilan dengan hari pelaksanaan persidangan. Hanya saja, dipersyaratkan juga syarat minimal waktu pengiriman dokumen, yakni tidak kurang dari 6 hari sebelum pelaksanaan persidangan.

 

Definisi Panggilan/Pemberitahuan Surat Tercatat

−   Panggilan dan/ atau pemberitahuan melalui surat tercatat merupakan panggilan dan/atau pemberitahuan yang disampaikan kepada para pihak melalui surat yang dialamatkan pada penerima harus dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dengan menyebutkan tanggal terima. Surat tercatat tersebut dikirimkan oleh pengadilan dengan menggunakan jasa penyedia layanan pengiriman surat tercatat yang ditentukan oleh Mahkamah Agung. Melalui MoU/Perjanjian Kerja Sama Pengiriman Dokumen Surat Tercatat antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT Pos Indonesia (Persero) Nomor 02/HM.00/PKS/V/2023 dan Nomor PKS106/DIR-5/0523, maka jasa penyedia layanan pengiriman surat tercatat adalah PT Pos Indonesia (Persero).

 

 Mekanisme Penyampaian

−   Panggilan dan/atau pemberitahuan harus disampaikan langsung (on hand delivery) kepada para pihak, akan tetapi dalam hal tidak dapat disampaikan secara langsung, disampaikan kepada orang dewasa yang tinggal serumah dengan para pihak.

−   Dalam hal panggilan dan/atau pemberitahuan disampaikan secara langsung ( on hand delivery), para pihak tidak bersedia menerima dan/ atau tidak bersedia menandatangani tanda terima, petugas jasa penyedia layanan pengiriman surat tercatat mencatat secara elektronik bahwa para pihak tidak bersedia menerima dan/ atau tidak bersedia menandatangani dan surat dikembalikan ke pengadilan (retur).

−   Bahwa dalam hal para pihak bertempat tinggal di tempat dengan akses terbatas seperti apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis, panggilan dan/ atau pemberitahuan yang tidak dapat disampaikan secara langsung (on hand delivery) kepada para pihak atau kepada orang dewasa yang tinggal serumah disampaikan kepada resepsionis/petugas keamanan di tempat tinggal tersebut.

−   Ketentuan Jika Penerima Panggilan/Pemberitahuan Bukan Pihak Berperkara

Penyampaian panggilan dan/ atau pemberitahuan kepada orang yang tinggal serumah dengan para pihak dan resepsionis/petugas keamanan di apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis, sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 5, hanya dapat dilakukan dalam hal: a) penerima bukan pihak lawan dalam perkara terkait; dan b) penerima bersedia difoto disertai kartu tanda identitas yang bersangkutan.

−   Panggilan/ Pemberitahuan Disampaikan kepada Kepala Desa

Dalam hal orang yang tinggal serumah dan resepsionis / petugas keamanan di apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 5 tidak bersedia difoto disertai kartu tanda identitasnya, panggilan dan/ atau pemberitahuan disampaikan melalui lurah atau kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) setempat. Dalam hal rumah para pihak tidak berpenghuni, harus disertakan foto rumah terkait, selanjutnya panggilan dan/ atau pemberitahuan tersebut disampaikan melalui lurah atau kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) setempat setelah melakukan pengantaran sebanyak 2 (dua) kali ke alamat para pihak pada hari yang sama atau dalam hal tidak dimungkinkan pengantaran kedua dapat dilakukan pada hari berikutnya.

−   Panggilan Umum

Dalam hal panggilan dan/ atau pemberitahuan dikembalikan ke pengadilan (retur) karena alamat tidak ditemukan atau para pihak tidak tinggal di alamat tersebut dan keberadaannya saat ini sudah tidak diketahui lagi baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, panggilan dan/ atau pemberitahuan selanjutnya dilakukan melalui mekanisme panggilan umum.

Oleh karena itu dalam hal ini PTSP Perdata dan e-Court sebagai garda terdepan dalam pendaftaran perkara hendaknya menghimbau kepada para pihak untuk dalam mengisi alamat Tergugat agar memberikan jalan dan petunjuk jalan yang jelas, agar para pihak dapat ditemukan oleh petugas Pos. Pada Kabupaten Pulang Pisau sudah menjadi kebiasaan untuk tidak mencantumkan nomor rumah (karena tidak ada), maka dari itu sebaiknya diberikan petunjuk mengenai alamat, misalnya dengan Rumah di samping Polsek Kahayan Hilir dan sebagainya.

−   Pihak Tidak Ditemukan atau Meninggal Dunia

Dalam hal alamat para pihak tidak ditemukan, para pihak tidak tinggal di alamat tersebut, atau para pihak telah meninggal dunia, keadaan tersebut hanya dapat dinyatakan dengan keterangan dari lurah atau kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) setempat.

−   Kepatutan Tenggang Waktu Pemanggilan

Panggilan harus dikirimkan melalui surat tercatat paling lambat 6 (enam) hari kalender sebelum sidang dan diterima secara patut oleh para pihak paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum sidang, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *