Eksekusi pengosongan bangunan di lahan tanah sengketa di Tembus Sungai Gampa berjalan aman dan lancar

TARGETPOST. NET – BANJARMASIN. Telah Dilaksanakan Eksekusi Pengosongan Sebidang Tanah dan Bangunan Terhadap Obyek Sengketa di Jalan Tembus Sungai Gampa Kelurahan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, sesuai sertifikat Hak Milik No. 299/2005 GS No. 65/BAYR/2005 tanggal 20 September 2005 atas nama Drs. H. Rizali dengan luas 3320 m2 yang terbagi dalam dua bidang tanah, oleh PN Banjarmasin, pada Rabu, ( 14/6/2023 ) kemarin.

Pelaksanaan eksekusi berdasarkan isi putusan  No.76/Pdt.G/2020/PN Bjm, 14 Januari 2021 jo putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No. 9/PDT/2021/PT.Bjm, tanggal 24 Maret 2021 jo putusan Mahkamah Agung RI No. 1997 K/PDT/2022 tanggal 14 Juli 2022 dalam perkara antara Dr. H. Rizali beralamat di Pulau Laut No. 107 Rt. 06 Banjarmasin, semula Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi dan sekarang disebut Pemohon eksekusi melawan 1.Marhani alamat jalan Tembus Sungai Gampa, Banjarmasin dan 2.BPN Banjarmasin 

Kegiatan dihadiri sekitar 40 orang dengan Penanggung Jawab Ketua Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin Rustanto SH, MH dan Panitera PN Banjarmasin 

Turut Hadir Kapolsek Banjarmasin  Utara Kompol Agus Sugianto beserta personel gabungan dari satuan polresta Banjarmasin, Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasi beserta Juru sita Lurah Banjarmasin Utara dan pihak BPN Kota Banjarmasin.

Pembacaan penetapan eksekusi oleh Amrullah kemudian dilanjutkan dengan pengosongan terhadap barang tidak bergerak berupa sebidang tanah dan bangunan oleh petugas dan pemasangan banner di pagar beton halaman tanah serta penyegelan pagar beton halaman tanah sesuai sertifikat Hak Milik No. 299/2005 GS No. 65/BAYR/2005 tanggal 20 September 2005 atas nama Drs. H. Rizali dengan luas 3320 m2 yang terbagi dalam dua bidang tanah oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin. Kegiatan selesai berjalan dengan aman dan lancar. 

Ketua PN Banjarmasin Rustanto,SH MH melalui Ketua Juru Sita Amrullah beserta anggotanya mengatakan bahwa kegiatan hari melaksanakan eksekusi dua bidang tanah yang berlokasi jalan tembua sungai gampa.

Sementara Muhammad putra Dr. H. Rizali mengucapkan puji syukurnya kegiatan berlangsung dengan lancar dan aman, iapune mengucapkan terima kasihnya kepada Kapolsek Banjarmasin Utara Agus beserta seluruh personelnya yang turut mengawal serta mengamankan saat pelaksanaan eksekusi dan juga pihak pengadilan banjarmasim. 

” Alhamdulillah, kurang lebih selama 3 tahunan kami menunggui proses hukum akhirnya hari ne berhasil mengeksekusi lahan milik kami, dan ucapan ribuan teri!ma kasih kepada Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus yang turun langsung dibantu personel gabungan polresta sehingga eksekusi berjalan dengan aman, ” katanya saat ditemui usai eksekusi. cory – TP

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *