Korwil Kalsel KSBSI Gelar Rakor Terkait Evaluasi Kinerja dan Rencana Bangun Posko Bantuan Hukum Gratis

TARGETPOST. NET – BANJARMASIN.  Koordinator Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia ( KSBSI) menggelar Rapat Koordinasi terkait perkembangan dan pembahasan tentang serba-serbi aktifitas Tim LBH disidang MK dan juga rencana membuka posko Bantuan Konsultasi dan Advokasi Bantuan Hukum Secara Gratis, acara digelar di kantor Sekretariat KSBSI Banjarmasin,  pada Sabtu, ( 25/2/2023 ) siang tadi. 

Adapun Rapar kerja koordinasi KSBSI Kalsel dengan mengusung tema Regulasi Undang Undang Ketenagakerjaan dan Gelar Perkara Ketenagakerjaan dalam Serikat Buruh KSBSI Propinsi Kalimantan Selatan dihadiri para undangan antara lain,  Jajaran Korwil KSBSI, LBH KSBSI, Dewan pakar Ketenagakerjaan KSBSI Kalal, Dewan Pengupahan KSBSI dan Komisi Kesetaraan Provinsi Kalse dan lainnya. 

Ketua Korwil KSBSI Kalsel Mesdi mengatakan bahwa kegiatan Rakor ini dalam rangka mengevaluasi kinerja KSBSI Provinsi Kalsel persatu tahun dan juga membahas kinerja kasus per kasus yang telah ditangani.

” Selama ini kita telah menangani 33 kasus yang ada di 13 kabupaten /ko Kalimantan Selatan dan semua sudah selesai sesuai harapan, ” tuturnya didampingi para undangan.

Lanjutnya, pihaknya juga mengucapkan terima kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atas pemberian pelayanan dengan baik, terutama terkait Hubungan Industrial dan juga pengawasan.

Tambahnya,  selain itu pihaknya juga berencana akan membuka posko bantuan hukum Konsultasi dan Bantuan Hukum secara gratis.

” Adapun Posko KSBSI Kalsel akan dibuka secara umum menjelang. bulan ramadhan dan sekarang masih proses, ” ujar Ketua KSBSl, ” 

Dijelaskan, adapun Posko yang akan dibuka tersebut bertujuan agar bisa membantu masyarakat untuk memberikan bantuan konsultasi dan Advokasi Bantuan hukum meliputi antara lain yaitu, untuk kasus Ketenagakerjaan terkait upah di bawah UMP, Lembur tidak di bayar, THR tidak dibayar, BPJS Ketenagakerjaan yang tidak diikutsertakan.

Juga,  Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK)  tanpa pesangon, akhir PKWT ( kontrak) tanpa kompensasi, kasus-kasus yang berkaitan dengan ketenagalerjaan dan hak-hak normatif lainnya. 

Dijelaskan, tidak hamya itu juga Kasus Umum diluar ketenagakerjaan.  cory -TP

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *