BANJARMASIN. Pihak prinsipal Andre Suharta SH mempertanyakan kapasitas PT. Ciomas Adisatwa menjadi pihak Tergugat ll Intervensi terutama dalam perkara tanah padahal hak kepemilikan Sertipikat SHM tersebut atas nama Mohamad Hanik Hermanto
” Bila dilihat dari hak kepemilikan Sertipikat sebenarnya itu atas nama Mohamad Hanik Hermanto, namun dalam masalah ini saya agak bingung juga kenapa PT. Ciomas Adisatwa mau jadi pihak Tergugat ll intervensi, ” kata Andre Suharta SH saat ditemui usai persidangan yang digelar di Pengadilan PTUN Banjarmasin, pada Rabu, ( 15/2/2023 ) kemarin.
Dijelaskan Andre, dimana sepengetahuannya berdasarkan UU pokok Agraria kalau untuk hak kepemilkan itu hanya bisa dikuasai oleh individual atau perorangan.
Lanjutnya, yang lebih mengherankan lagi sejak ekspos, mediasi hingga berjalannya persidangan terkait perkara sengketa tanah Mohamad Hanik Hermanto tidak pernah hadir.
” Seharusnya kalau dia ingin membuktikan terkait kepemilikannya semestinya ia harus hadir dan menggunakan haknya, ” ucap Andre.
Lanjutnya, tidak hanya itu pihaknya merasa heran tatkala di lokasi tanahnya tersebut juga ada pihak lain juga memiliki sertipikat.
” Di Lokasi tanah yang sama oleh BPN Tala telah menerbitkan dua buah sertipikat, untuk SHM di atas milik kami diterbitkan pada tahun 2003 sedangkan SHM atas nama Mohamad Hanik diterbitkan 2016 oleh BPN Tala yang telah dijual belikan ke PT. Ciomas Adisatwa.
Dijelaskan, adapun keterkaitan keputusan hak kepemilikan dari pihaknya sendiri warkah atas nama Rusmin selaku pemilik.Setelah itu membeli tanah yang di sengketa kan/ di klaim mereka dikoordinat tersebut.
Meskipun demikian pihaknya tetap menaati proses pengadilan dan harapan agar majelis hakim mengabulkan permohonannya.
Kuasa Hukum Penggugat Yohanes Lie SH, MM menambahkan bahwa apa yang dikatakan kliennya sudah dituangkan dalam gugatan, jawaban dan bakal dituangkan dalam kesimpulan. Kami Ikuti saja proses pembuktiannya sampai putusan nanti. cory -TP-

