TARGETPOST. NET – BANJARMASIN . Mantan Bupati Tanbu Mardani H Maming berikan keterangan terkait penerbitan SK Bupati tentang pengalihan IUP dan juga tidak pernah menerima suap terkait penerbitan ijin pertambangan tersebut dihadapan persidangan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jum’at, 23/12/2022 kemarin.
” Tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penerbitan SK Bupati terkait pengalihan ijin IUP tersebut, dimana sebelum diterbitkannya SK Bupati tersebut sudah melalui proses di Gubernur Kalsel maupun tingkat Kementerian, ” katanya dihadapan persidangan secara virtual yang diketuai majelis hakim Heru Kuntjoro SH, MH didampingi Aris Bawono Langgeng SH, MH, Jamser Simanjuntak SH, MH, A. Gawi SH, MH dan Arir Winarno SH.
Lanjutnya, iapun merasa heran dengan dipersoalkannya masalah ijin overtake IUP tersebut, dimana sejak tahun 2011 lalu hingga 2020 tidak bermasalah, namun pada tahun 2021 timbul dipermasalahkan.
Dijelaskan Mardani yang didampingi tim Penasehat Hukumnya Habib Abdul Qodir dan rekan, dalam SK tersebut ditanda tanganinya ( saat menjabat Bupati red ) setelah adanya rekomendasi dan paraf dari Kepala Dinas Pertambangan.
Penanda tanganan SK Bupati tersebut, lanjut Mardani, bukan hanya itu saja tapi ada sekitar ratusan lebih SK Bupati terkait ijin Pertambangan.Karena adanya aturan baru yang harus diperbaharui oleh pusat ( untuk didata ulang oleh pusat ).
” Semua SK yang ditanda tangani tersebut akan dibawa berkasnya ke pusat untuk didata ulang, ” tuturnya.
Tidak hanya itu, semua pertanyaan tim JPU KPK dipersidangan yang selalu dijaga ketat oleh kepolisian Polda Kalsel dijawabnya dengan penjelasan yang masuk akal.
” Terkait pembelian jam tangan yang nilainya miliaran tersebut saya beli melalui Jainuddin dan saya minta Rois yang membayarkannya dengan uang perusahaan, ” terang Mardani.
Jadi tidak benar, tambah mantan Bendahara PBNU ini, bahwa barang tersebut dari pemberian dari oranh lain atau dibayarkan orang lain.
Lanjutnya, ia juga membantah telah meminta atau menerima bantuan uang satu miliar dari seseorang untuk diberikan terhadap anak yatim.
” Saya tidak pernah meminta bantuan bagi anak yatim, ” pungkasnya saat memberikan katerangan dihadapan persidangan. tim

