Ratu Arisan Online Kembali Tayang di Layar PN Banjarmasin

TARGETPOST. NET – BANJARMASIN.  Sang Ratu Arisan Online Terdakwa Raesa Amelia setelah Divonis hukuman selama 1 tahun 9 bulan penjara oleh hakim PN Banjarmasin, Senin,  ( 1/8/2022) beberapa bulan lalu. 

Kali ini, ratu arisan online tersebut kembali tayang lagi dilayar ruangan sidang di PN Banjarmasin, Selasa ( 2./12/2022 ) siang tadi. 

Adapun kehadirannya dalam persidangan dengan virtual tersebut terkait adanya laporan dari 3 saksi korban yang total seluruhnya diperkirakan sebesar rp. 70 jutaan tersebut diantaranya saksi korban Asni Ardella.

Adapun Della dalam keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH,MHum didampingi kedua anggotanya Aris Bawono Langgeng SH, MH dan Fidiyawan Satriantoro SH yang turut hadir JPU Victor Ridho Kumboro SH, ia telah membeli arisan yang ditawarkan terdakwa sebesar Rp. 5 juta, dimana ia akan dijanjikan selama sebulan akan mendapatkan untung sebeaar Rp. 2,5 juta jadi menerima sebesar Rp. 7,5 juta. 

” Setelah jatuh tempo, terdakwa ditagih namun tidak juga membayarkan sesuai yang telah disepakati tersebut, ” ungkapnya. 

Lanjutnya, setelah berjalan waktu baik uang dan hasilnya belum diterima, ia pun mengirimkan uang kembali sebesar Rp.  2,5 juta dengan dijanjikan sebulan berikutnya menjadi Rp. 15 juta.

” Uangpun saya transfer kembali karena janjinya akan memdapatkan hasil yang lebih besar lagi, namun setelah jatuh tempo sesuai kesepakatan, namun sayang apa yang saya harapkan sepertinya tidak pernah didapatkan hingga kini, ” terangnya dengan nada sedih. 

Akibat perbuatannya, si ratu arisan diduga bodong tersebut oleh JPU Victor Ridho Kumboro SH dari kejari Banjarmasin tersebut didakwa pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

” Setelah sidang pemeriksaan terdakwa Ame, sidang dilanjutkan pada tanggal 3 januari 2023 untuk pembacaan Tuntutan, ” katanya saat ditemui usai sidang. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *