Pengacara Muhammad Mauliddin Afdie SH, MH Angkat Bicara Terkait Dugaan Meninggalnya Balita dalam Pengobatan di RSUD Ulin Banjarmasin

TARGETPOST.NET. -BANJARMASIN. Melihat berita viral beberapa hari ini khususnya di Kota Banjarmasin, mengenai Balita yang disinyalir meninggal dunia saat menjalani pengobatan di RSUD Ulin Banjarmasin beberapa waktu lalu. 

Viral karena adanya bentuk kekecewaan dari Sang Ibu yang sempat di posting di media socialnya. 

Muhammad Mauliddin Afdie SH MH, yang dikenal sebagai Pengacara dan Mediator di Kota Banjarmasin dan merupakan Pendiri Kantor Hukum Borneo Law Firm ini akhirnya angkat bicara terkait hal tersebut. 

Menurut Mauliddin, ada baiknya permasalahan yang saat ini sedang viral di Banjarmasin tersebut diselesaikan secara terbuka, sebaiknya adakan  pertemuan antara kedua belah pihak (orang tua pasien dan manajemen rumah sakit).

” Dan dapat dilakukan dengan bantuan pihak ketiga atau Mediator. Karena jika dibiarkan tanpa “ending” maka akan menjadi isu dan bola liar bagi asumsi orang awam mengenai tata laksana dan pola pengobatan di Rumah Sakit itu sendiri,  ” terangnya saat ditemui diruang kerjanya, Sabtu, 10/12/2022 baru tadi. 

Lanjut pengacara Muda ini, apakah sudah benar terkait tindakan medis yang telah dilakukan atau kah ada kesalahan atau lalai?

” Kita harus menyadari dan mencoba merasakan jika berada diposisi Sang Ibu dan keluarga besarnya, bagaimana sakit nya perasaan mereka yang saat ini sedang berduka atas kehilangan orang yang sangat dicintainya tersebut, ” ucap Mauliddin

Namun, tambahnya, dibalik itu kita pun harus memahami pekerjaan dan resiko dari pekerja medis, dimana mereka berusaha segenap tenaga untuk melakukan upaya penyelamatan dan penyembuhan bagi seluruh pasien tanpa pandang bulu. 

Menurutnya, mereka tentunya sudah sangat hapal dengan Asas dalam Ilmu Kesehatan yakni Agroti Salus Lex suprema / keselamatan pasien adalah hukum yang tertinggi.

Dijelaskan, disatu sisi sebagai pasien pun Hak pasien diatur dalam Undang-undang Praktik Kedokteran dan UU 44/2009 tentang Rumah Sakit. Hak pasien harus diberikan secara benar, tidak boleh dikurangi atau ada yang disembunyikan.

” Jika Tindakan yang dilakukan tenaga medis tersebut dalam upaya melakukan penyelamatan bagi nyawa pasien nya, adanya persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent) dan mereka orang yang berkompeten dibidangnya, memiliki kemampuan dan keahlian hal tidak ada pelanggaran yang berimplikasi hukum disana, ” terangnya lagi. 

Kecuali, tambahnya lagi,  jika penatalaksanaan penanganan pasien tersebut diluar SOP, ada kesalahan dan kelalaian, tidak berkompetensinya orang yang menjalankan profesi tersebut dan bahkan tidak ada izin dalam prakteknya.

” Maka menurut saya dapat secara mutlak dibawa keranah hukum,” pungkasnya. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *