Massa yang meatasnamakan dati Lembaga Pengawas Pemantau Pelapor Korupsi ( LP3K ) melalui Ketuanya Akhmad Bahrani atau sering disapa Bram tersebut dalam orasinya meminta agar pihak Kejati Kalimantan Selatan menelisik proyek pemeliharaan atau rehab Lapangan Bola Kayu Tangi yang berlokasi di Jalan Brighjend. Hassan Basri, Kecamatan Banjarmasin Utara.
” LP3K menilai bahwa dalam proyek Lapangan Bola yang pelaksana CV Amietabi pada TA 2019 lalu tersebut kuat dugaan adanya mark up dan disinyalir menimbulkan kerugian negara,” katanya.
Tidak hamya itu, LP3K juga meminta agar menelisik proyek pengadaan pembuatan Dermaga Apung milik Dinas Kebudayaan dan Parawisata Kota Banjarmasin, pada Tahun Anggaran 2017 lalu.
” Kami juga meminta agar Kejati menelisik proyek milik Pemko senilai 3,4 miliar yang PT Trias Karya tersebut, dimana menurut Kami ada dugaan mark up dan mengakibatkan dugaan kerugian negara,” katanya.
Namun, dalam orasi yang lainnya, pihaknya meminta agar Kejati Kalsel menghentikan penyelidikan terhadap Kasus Raport K 13 SD pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
” Kami meminta agar kasus Raport K 13 tersebut dihentikan karena pihak Dinas telah mengklarifikasi masalah tersebut dengan LP3K dan kuat dugaan dalam masalah tersebut tidak adanya penyimpangan, ” katanya. Tim

