TARGETPOST. NET – BANJARMASIN. Upaya hukum pihak prinsipal Suyono Sugiarto warga Jalan A. Yani Km. 6 Gg. Griya Arjuna no. 3 Rt. 007 Rw. 001 Kel. Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan selaku Tergugat ll Intervensi/Pembanding/Pemohon Kasasi terus dilakukan, kali ini didampingi Kuasa Hukumnya Hj. Fairuz S.Ag.,SH,MH dan rekan melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Jakarta Pusat.
Namun, sangat disayangkan oleh H. Rusdiansyah warga Jalan Buncit Indah No. 75 Banjarmasin selaku pihak Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi yang didampingi Kuasa Hukumnya Yohanes Lie SH, MM dan Rekan menilai adanya dugaan keterlambatan dalam memasukan/ penyerahan Memori Kasasi Perkara terhadap putusan PT TUN Jakarta No.212/B/2022/PT TUN. Jkt Jo putusan PTUN Banjarmasin No. 2/G/2022/PTUN Bjm.
Kuasa Hukum Yohanes Lie SH, MM mengatakan bahwa sesuai surat pengantar No. W2 -TUN3/lS20/ HK. 06/Xl/ 2022 tertanggal 15 November 2022 perihal surat pemberitahuan dan penyerahan memori kasasi yang pihaknya terima dari Yusran Ibrahim pejabat panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin yaitu pada hari ini, Kamis, tgl.17 November 2022 lalu.
Lanjutnya, sedangkan menurut Hukum Acara
” Saya berpendapat bahwa untuk mengajukan upaya hukum tingkat Kasasi ke MA harus dalam tenggang waktu 14 hari kalender, dan bila dilihat dalam kasus penanganan perkara No. 2/G/2022/PTUN BJM, dimana pihak Pemohon Kasasi (Suyono S) melalui Kuasanya seperti dilihat dari surat pemberitahuan dan penyerahan Memori Kasasinya tanggal 15 November 2022, sedangkan pemberitahuan putusan banding sudah disampaikan Panitera pada tanggal 31 Oktober 2022 lewat email dilihat dalam e court MA dan bila dihitung dari batas waktu 14 hari terindikasi sudah lewat masa waktunya, yang semestinya disampaikan terakhir tanggal 14 November 2022, sekalipun Pemohon Kasasi telah menyatakan Kasasi tgl 4 November 2022 ” terang, Pengacara Yohanes Lie SH, MM yang sudah biasa beracara Tata Usaha Negara ini.
Lanjutnya, dengan demikian pihak Termohon Kasasi dalam Kontra Memori Kasasinya akan memuat Keberatannya agar PERMOHONAN KASASI TIDAK DAPAT DITERIMA dan atau DITOLAK.
Diharapkan menjadi catatan penting Majelis Hakim Agung dalam memeriksa dan mengadili perkara ini nantinya.
Untuk diketahui, dalam perkara PTUN ini Penggugat 2 kali menang, yaitu di tingkat pertama dan tingkat banding oleh Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi
Sementara Kuasa Hukum Suyono S, Hj. Fairuz S.Ag,SH,MH mengatakan pihaknya keberatan terhadap putusan pertama dan kedua yaitu PTUN Banjarmasin da Banding di PT. TUN Jkt dan telah mengirimkan penyerahan memori kasasi atas perkara no. 2/G/2022 ke PTUN Banjarmasin, pada tanggal 15 Nopember 2022, dan sebelumnya pihaknya telah menyatakan kasasi secara tertulis tertanggal O4 November 2022
Disinggung, terkait adanya dugaan keterlambatan dalam menyerahkan surat pemberitahuan dan penyerahan memori kasasi.
Itu tidak benar, karna menurut Hukum Acaranya setelah menyatakan kasasi ada waktu 14 hari untuk menyerahkan memori kasasinya
Pihaknya membantah hal tersebut, mengingat pada waktu tanggal 4 Nopember 2022 telah menyatakan kasasi secara tertulis.
” Dan surat pernyataan kasasinya juga disampaikan ke Kantor PTUN Banjarmasin, ” ujarnya.
Dan pihaknya berpendapat bahwa sejak menyatakan kasasi itulah terhitung selama 14 hari, dan pada tanggal 15 Nopember 2022 pihaknya memasukan surat pemberitahuan dan penyerahan memori kasasi, jadi apa yang dilakukan oleh kuasa hukum Suyono S sudah sesuai dengan aturan di PTUN
Pihak kuasa hukumnya Suyono S berharap agar Majelis Hakim pada Mahkamah Agung di Jakarta dalam putusannya membatalkan putusan pertama dan kedua yaitu tingkat pertama dan tingkat Banding serta mengabulkan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi serta menolak gugatan penggugat seluruhnya. tim


