Tim Penasehat Hukum Mardani H. Maming Menilai Keterangan para Saksi JPU KPK Kekuatan Pembuktian Terkesan Lemah

TARGETPOST. NET – BANJARMASIN. Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi terkait over take IUP di Kabupaten Tanbu dengan terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Kamis, (17/11/2022) kemarin. 

Pada sidang masih secara daring kali ini dengan agenda JPU KPK hadirkan 6 saksi dari 43 saksi yang bakal dihadirkan dipersidangan yang selalu dijaga ketat oleh kepolisian khususnya polresta Banjarmasin. 

Sidang sendiri diketuai Heru Kuntjoro SH, MH dengan didampingi empat anggotanya Aris Bawono Langgeng SH, MH, Jamser Sanjuntak SH, MH, A. Gawi dan Arif Winarno SH, dan turut hadir para Pengacara mantan orang nomor satu di Tanbu tersebut. 

Setelah mendengarkan keterangan semua saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang cukup menjadi perhatian publik tersebut

pihak Tim Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Abdul Khodir SH, MH menjelaskan bahwa keterangan yang disampaikan para saksi di depan persidangan dinilai tidak singkron atau bertentangan dengan keterangan mereka sendiri ( diatas sumpah ) saat jadi saksi dalam perkara terdakwa Dwi dalam kasus yang sama. 

” Seperti kita semua ketahui dalam persidangan tadi keterangan para saksi terkesan beda padahal saat memberi keterangannya disumpah, dan ini masalah menurut kami ada inkonsitensi dan konsekuensinya menurut Kami menilai pembuktian ini lemah, ” katanya saat ditemui insan pers usai persidangan yang selesai hampir pukul 9 malam tadi.

 

Lanjutnya, juga pada saat persidangan pihaknya sempat memperdaya dimana ada BAP keterangan indentik sama redaksionalnya. 

” Masa ada saksi yang keterangan serta perkataannya sama baik kata perktannyatnya, meskipun pemeriksaannya diwaktu yang berbeda, ini aneh dan keterangannya juga patut diragukan, ” katanya.

Selain itu, jelas Abdul juga saksi dari pemerintah provinsi dimana keterangan hampir tidak yang dijelaskan terkait tentang fakta

padahal ia adalah saksi fakta, dan malah seperti keterangan ahli. 

” Dan ini juga kami persoalkan, dan pada pokoknya dengan berbagai alasan apapun kami menilai bahwa para saksi yang dihadirkan tadi pembuktiannya lamah, ” tuturnya. 

Ditambahkan, bahwa pihaknya berharap agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini bisa menilainya. 

Sementara JPU KPK Budi Sarumpaet mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan keterangannya berkesesuain dengan dakwaan. 

Untuk diketahui enam saksi tersebut adalah pegawai PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) merangkap penanggungjawab pembangunan pelabuhan PT Angsana Terminal Utama (ATU), Bambang Setiawan dan Mantan Kepala Seksi Bimbingan Pertambangan Dinas ESDM Tanbu, Herwandi, serta Abdul Haris, Mantan Komisaris Utama PT PCN.

Kemudian, Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel, Gunawan Harjito, ASN di Kabupaten Tanbu, Mulyadi dan Mantan Staf Seksi Bimbingan Pertambangan Dinas ESDM Tanbu, Eko Handoyo. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *