Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Bantah Tuduhan Pelapor. Ini Penjelasannya

TARGETPOST. NET – BANJARMASIN. Dr. Junaidi SH, MH selaku Penasehat Hukum dari tersangka MW membantah apa yang telah dituduhkan oleh Pelapor yaitu Supriyadi terhadap kliennya MW terkait dugaan pemalsuan dokumen. 

Dijelaskannya, bahwa  kasus ini berawal dari perjanjian keberangkatan haji, dimana yang oleh HW menawarkan kepada Supriyadi selaku travel pemberangkatan haji, namun gagal terlaksana. 

Akibatnya, H Supriyadi terpaksa menyerahkan sejumlah uang sekaligus sertifikat tanahnya kepada HW, namun semua itu belumlah cukup, lantaran cuma berupa uang tunai sebesar Rp80 juta dan sertifikat tanah senilai Rp400 juta.

” Padahal klien kami yaitu HW kala itu telah menyetorkan biaya haji sebesar Rp800 juta kepada H Supriyadi,” terangnya. 

Anehnya lagi, dugaan pemalsuan dokumen tersebut padahal antara kliennya dengan Supriyadi telah melakukan pertemuan, yang mana turut dihadiri rekan MW,.

” Dimana-mana modus teori pemalsuan biasanya jika ingin memalsukan pelaku maka apa yang dipalsukan minimal mendekati sama persis dengan yang asli, tetapi dalam perkara tuduhan pemalsuan terhadap HW sangat berbeda jauh jika dilihat dengan kasar mata, ” ungkap Junaidi Pengacara yang cukup dikenal di Kalsel ini. 

Tidak hanya itu, tambahnya terkait tuduhan pemalsuan dokumen, tidak berdasar dimana apa yang dipalsukan selain tidak pernah digunakan dan juga tidak ada pihak yang dirugikan.

Menurutnya, bahwa terhadap tuduhan penipuan pasal 378 KHUP semuanya juga tidak benar karena semua penyerahan aset berupa SHM sebagai bentuk bagian pengembalian uang milik tersangka HW atas biaya keberangkatan ibadah  haji sekeluarga yang sebelumnya sudah diserahkan oleh tersangka HW kepada Supriyadi melalui perusahaan PT. Travelindo

” Bahwa penyerhan SHM yang dibuat dihadapan notaris di Banjarmasin, atau penyerahan  SHM dari Supriyadi kepada tersangka HW menjadi menjadi dasar pertimbangan majelis hakim PN. Banjarmasin yang memutus Supriyadi (dalam perkara penipuan dan penggelapan terhadap tersangka Supriyadi) sehingga putusannya menjadi ringan atau 7 bulan penjara, ” pungkas Junaidi. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *