DPD HAPI Kalsel Kecam Kekerasan Terhadap Pengacara dan Pelaku Supaya Segera Diproses Tuntas

Banjarmasin,  TARGET.  Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia ( HAPI) Kalimantan Selatan Yohanes Lie SH MM mengatakan bahwa pihaknya mengecam keras tindakan –
penganiayaan dan ancaman senjata tajam yang dilakukan terhadap Pengacara Safril Partang SH saat menjalankan profesinya yaitu di Kampung Wala Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Sabtu (15/8/2020) kemarin.
Menurutnya,  bahwa hal tersebut sangatlah ia sayangkan, mengingat Advokat sebagai salah satu Catur Wangsa Penegakan Hukum.
Ditambahkan,  didalam menjalankan profesinya selalu terikat didalam Kode Etik.
Dijelaskan,  Yohanes bahwa Kode Etik yang saat ini mengikat Advokat adalah Kode
Etik Advokat Indonesia 23 Mei 2002 yang ditetapkan oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI)
yang didalamnya terdiri dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI),
Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat
Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).
” Advokat dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia 23 Mei 2002 baik didalam persidangan maupun diluar persidangan, ” terang Pengacara yang cukup dikenal ini.
Ditambahkan, bahkan Advokat dinyatakan sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan (Pembukaan Kode Etik, Pembukaan alinea ke-dua).
” Bahwa kejadian yang terjadi terhadap Advokat Safril Partang, SH di Kampung Wala Kelurahan Wala Kecamatan Maritenggai Sidrap BERDASARKAN Laporan Polisi NoLP/140/VIII/2020/SPKT tanggal 15 Agustus 2020 adalah perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum. Tindakan penganiayaan dan ancaman senjata tajam terhadap Advokat yang menjalankan profesinya merupakan perbuatan yang secara nyata merintangi tugas Advokat dan menimbulkan
trauma bagi korban juga termasuk menyerang kehormatan profesi, “tegasnya.
Ditambahkan, pihaknya selain mendukung dan juga sependapat dengan pernyataan DPP HAPI tersebut, dan bahkan pihaknya menyatakan sikap yaitu, bahwa atas kejadian tersebut kami Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan hal sebagai berikut:
Menggalang solidaritas sesama Advokat untuk mendukung perjuangan rasa kemanusiaan
dan perlindungan Penegak Hukum yang berwibawa dalam menjalankan tugas profesi.
Mengecam keras tindakan penganiayaan dan ancaman senjata tajam terhadap anggota
Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia atas nama Advokat Safril Partang, SH yang sedang
menjalankan tugas profesinya.
Meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk menangkap dan mengusut tuntas para pelaku agar tidak terulang kejadian tersebut guna melindungi tugas Profesi Advokat Sebagai Catur Wangsa Penegak Hukum di Indonesia.
Mengapresiasi kinerja Kepolisian Republik Indonesia yang telah menangkap beberapa pelaku
melalui Kepolisian Resor Sidrap.
Mendukung Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia untuk mengadvokasi penuh dan mengawasi proses hukum terhadap Advokat Safril Partang, SH.
Diharapkan, tambahnya lagi, agar kiranya rekan Advokat diseluruh Indonesia membangun solidaritas dan soliditas untuk menjaga marwah profesi dan menjaga satu sama lain untuk profesi yang mulia ini.
Sementara, B. Doni SS SH MM CMe menyayangkan telah  terjadi dugaan penganiayaan dan pengancaman senjata tajam terhadap Pengacara Safril tersebut.
Menurut Sekertaris DPD HAPI Kalsel ini,  perbuatan tersebut tentu secara langsung bisa menimbulkan trauma bagi korban, selain itu juga tindakan pelaku terkesan melakukan penyerangan terhadap profesi Advokat, dimana selain profesi yang mulia juga dilindungi undang undang.
Ia menghimbau,  agar dalam kasus ini bisa diusut pihak Polres Sulsel setempat hingga tuntas.
” Kami juga mengapresiasi pihak Polres Sidrap yang telah dengan segera menindaklanjuti kasus ini, dan bahkan telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat tanpa pengecualian, ” harap Doni. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *