
TARGETPOST. NET – BANJARMASIN. Sidang perkara tipikor dengan terdakwa Albertus Patarru dan Suharyono selaku mantan dan pejabat baru sebagai PPK pada perusahaan plat merah tersebut, terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan graving dock atau dok kolam pada PT. Dok dengan Perkapalan Kodja Bahari Shipyard ( Persero ) Banjarmasin, yang bakal digelar di Pengadilan Negeri ditunda, Selasa ( 1/11/2022 ) pagi tadi.
Adapun alasan penundaan kedua terdakwa ( dengan berkas terpisah) yang disampaikan langsung oleh majelis hakim anggota A. Gawi SH, MH bahwa ketua majelis yaitu Dr. I Gede Yuliartha SH, MH tidak bisa berhadirkan karena ada tugas mengikuti pelatihan selama dua pekan.
” Perkara dengan kedua terdakwa telah ditetapkan susunan majelisnya, dan Ketua majelisnya Dr. I Gede Yuliartha SH, MH dengan kedua anggotanya A. Gawi SH, MH dan Arif Winarno SH, namun karena Ketua majelis sedang mengikuti pelatihan selama dua pekan sidangpun ditunda sejak hari ini, ” terang A.Gawi saat gelar sidang penundaan sidang.
Untuk diketahui bahwa dalam kasus dugaan tipikor tersebut ada empat terdakwa yang didampingi para Penasehat Hukumnya, semua tidak ditahan namun persidangan digelar dengan berkas terpisah, kedua terdakwa Lidyanoor selaku Dirut PT. Lidy’s Arta Borneo dan terdakwa M Saleh selaku pelaksana dari perusahaan tersebut, yang disidang sebelumnya digelar pada Senin kemarin dengan ketua majelis Aris Bawono Langgeng SH, MH dengan didampingi kedua anggota sama terdakwa lainnya.
Sementara JPU Haryanto SH dari dan rekan dari Kejati Kalsel bersama rekan JPU Andre SH dari Kejari Banjarmasin sebelumnya kedua terdakwa Lidyannoor dan M Saleh diduga perbuatannya telah mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan senilai 5 miliar rupiah dari nilai proyek 18 miliar rupiah.
Adapun atas perbuatan kedua terdakwa tersebut oleh JPU didakwa melanggar pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair serta dakwaan subsidair. tim

