H. Rusdiansyah Pemegang Sertifikat SHM no.2906 Kembali Menang di Tingkat Banding PT. PTUN JKT

TARGETPOST.NET – BANJARMASIN. Upaya hukum pihak BPN Kabupaten Banjar selaku Tergugat l/Pembanding l dan Suyono S selaku Tergugat ll/Pembanding ll Intervensi berhadapan dengan H. Rusdiansyah Penggugat/Terbanding untuk memohonkan Banding ke PT. PTUN jakarta tidak membuahkan hasil.

Pasalnya, dalam amar putusan Banding nomor 212/B/2022 yang diumumkan pada Senin 24 Oktober 2022 kemarin Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Banjarmasin nomor 2/ G / 2022 PTUN BJM, tanggal 14 Juli 2022 yang dimohonkan banding. 

Tidak hanya itu, dalam putusan juga menghukum pembanding l dan pembanding ll untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah 250 ribu rupiah. 

” Dengan demikian bahwa mejelis Hakim PT TUN yang diketuai Wenceslaus SH, MH dengan anggota 1 Dr. Disiplin F Manao SH, MH dan anggota 2 Budhi Hasrul SH dalam pertimbangannya sependapat dengan amar putusan PTUN Banjarmasin yaitu amar  putusan melalui e-court pengadilan PTUN Banjarmasin, Kamis, 14-7-2022 oleh majelis hakim yang diketuai majelis hakim Tamado Dharmawan Sidabutar SH, MH didampingi kedua anggotanya Feni Enggarwati SH dan Aslamia SH tersebut mengadili yaitu,  Dalam eksepsi, menolak eksepsi Tergugat Seluruhnya.

Lanjut Yohanes Lie SH, MM yang berperan penting memenangkan perkara ini,  sementara dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan Penggugat/terbanding selaku pemilik sertifikat SHM no 2906 dengan lokasi tanah ( sengketa ) di Jalan Gubernur Syarkawi, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Menyatakan Batal Sertipikat Hak Milik ( SHM )  No. 02936 Desa Pematang Panjang,  Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, tanggal  25 Juni 2008, Surat Ukur tanggal 24 Juni 2008, No. 00162/PPJ/2008, Luas 7.239 m 2 atas nama Suyono Sugiarto selaku pembanding ll.

Mewajibkan kepada Tergugat/pembanding untuk mengajukan Sertipikat Hak Milik No. 02936 Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, tanggal 25 Juni 2008, Surat Ukur tanggal 24 Juni 2008, No. 00162/PPJ/2008, Luas 7.239 m atas nama Suyono Sugiarto.

Memerintahkan Tergugat/pembanding untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas nama Tergugat Il/pembanding ll Intervensi seluas 7.239 m² dikurangi seluas 2.000 m2.

Sementara H. Rusdiansyah mengatakan setelah pihaknya mengetahui putusan tingkat banding di PT PTUN Jakarta yang memenangkan gugatannya atau putusan PTUN Banjarmasin dikuatkan, merasa senang dan sujud syukur kehadiratNya.

” Alhamdulillah, akhirnya putusan tingkat banding PT PTUN kembali memenangkan pihaknya, ” ucapnya saat ditemui di tempatnya. 

Sementara pihak Tergugat /Pembanding l dan ll melalui Kuasa Hukum para pihak saat berita diturunkah tidak ada komentar terkait putusan tingkat banding PT. PTUN JKT tersebut.tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *