LSM KPK-APP Sampaikan 4 Pernyaitaan Sikap ke PN Banjarmasin Terkait Kasus Mardani H. Maming

TARGETPOST. NET – BANJARMASIN.  Massa gabungan dari berbagai LSM di Kalimantan Selatan antara lain LSM KPK APP kembali melakukan aksi damai ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Jum’at,  ( 21/10 ) kemarin. 

Aksi damai yang dimotori H. Aliansyah selaku Ketua LSM KPK-AP. di depan kantor Pengadilan Negeri Banjarmasin tersebut terkait kasus Mardani H Maming yang ditahan KPK RI.

Adapun empat poin yang jadi pernyataan sikap LSM KPK -APP antara lain yaitu 

KPK diminta agar bebaskan Mardani H Maming dimana mereka berkeyakinan putra H Maming tersebut tidak bersalah dan kasus diduga terindikasi di rekayasa. 

Juga, pihaknya meminta kepada pihak-pihak terkait tidak menekan dan mengintervensi pihak pengadilan

Pihaknya juga meminta pihak pengadilan yang memeriksa perkara Mardani H Maming, agar melihat perkara ini secara utuh, tanpa ada intImidasi maupun tekanan dan juga pesanan

Pihaknya juga akan selalu mengawal dalam proses persindangan

Selain itu, pihaknya juga berharap agar H Maming bisa di bebaskan dari segala tuntutan apabila dalam persidangan tidak terbukti bersalah. 

Ia juga berharap agar kasus H. Maming agar segera di sidangkan mengingat selama ini kasusnya terkesan digantung dan bisa hingga dua tahun di tahan.

Beda dengan yang ditangani KPK terhadap Harun Masiko yang selama ini tidak ada kabarnya. 

Berkas perkara sampai dengan sekarang belum diajukan ke pengadilan Banjarmasin majelis hakim akan profesional dan akan mempertimbangkan sesuai fakta hukum di persidangan.

” Kami akan memutuskan perkaranya sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, ” kata salah satu Hakim di PN Banjarmasin yang dekat sama insan pers ini. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *