Rapat Koordinasi tentang Usulan Rancangan Perda Pemberdayaan dan Perlindungan, UMKL oleh TKBM Kal-Sel

TARGETPOST.NET – BANJARMASIN. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Kalimantan Selatan Gusti Yanuar Noor Rifai memimpin rapat koordinasi yang mana turut hadir sebagian pengurus TKBM se Kabupaten kota yang digelar di Hotel HBI lantai II, pada Rabu,(  28/9 ) kemarin.

Dalam kesempatan Kadis Rifai dalam sambutannya mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung penuh wacana untuk usulan pembuatan Perda tersebut.

” Wacana pembuatan Perda memang usulan dari pihak TKBM sebagai pekerja atau buruh di pelabuhan, dan ini juga  dari inisiatif  anggota Dewan kalsel dan kami berharap agar  segera terwujud, ” katanya saat ditemui usai acara.

Ditambahkan, Perda terkait usulan TKBM tersebut memang terpenuhi, dan setelah itu juga akan dibuatkan Pergubnya.

” Pembahasan ini juga diikuti dari biro DPRD Kalsel dan biro hukum Pemda Kalsel yang  dimana mereka sebagai ahlinya, ” katanya.

Sementara, Ketua TKBM Kalsel M.Noor mengatakan bahwa pihaknya sangat berharap agar yang diusulkan terkait perda tersebut bisa terpenuhi atau diterima.

” Disamping itu, meskipun di kota telah terjadi keresahan,namun didaerah para anggota TKBM tetap bekerja seperti biasa, ” ujar M.Noor disela acara.

Ditambahkan, Toto senada dengan apa yang diutarakan dari ketua TKBM, dan perda tersebut sangatlah penting

” Tetntunya kita mengharapkan Perda ini menjadi aspirasi terhadap pekerja bongkar muat untuk tetap exis, ” ucapnya.

Dijrlaskan, karena Perda memang diharapkan oleh pekerja bongakar muat,untuk kepastian perlindungan hukum di pelabuhan. Dan itu akan di jabarkan di dalam pergub,”pungkasnya

” Ini penting mengingat agar tidak ada lagi Koperasi TKBM yang lainnya, ” terangnya. 

Terpisah, Ketua TKBM Tanbu Syarifudin  diwakili M. Sahdan Bahna sebagai sekertaris TKBM karya bersama pelabuhan Tanah Bumbu, bahwa pihak sangat mendukung dan mengapresiasi, pertemuan ini sebagai acuan dasar supaya tidak ada ragi lagi dalam melaksanakan bongkar muat.

“Mudahan secepatnya Perda ini dibentuk di DPRD Kalimantan Selatan, sehingga dapat berlaku di dareah Kalimantan Selatan,”terangnya. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *